Jumlah Pekerja Mandiri di Bali Bertambah, Kadin Minta Pemerintah Siapkan Social Security
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pertumbuhan jumlah penduduk bekerja yang berusaha sendiri atau pekerja mandiri per Mei 2026 di Provinsi Bali mencerminkan masih terbatasnya penciptaan lapangan kerja formal. Merespon hal itu, pemerintah pun diminta hadir memastikan social security para pekerja dapat terjamin.
Badan Pusat Statistik (BPS), pada Rabu (5/8/2026) melaporkan bahwa penduduk yang berstatus pekerja mandiri mengalami peningkatan signifikan sebesar 65,56 ribu pada Mei 2026, jika dibandingkan dengan Februari 2026. Secara persentase penduduk pekerja mandiri yaitu 20,52 persen.
Adapun penduduk pekerja mandiri merupakan mereka yang bekerja atau berusaha dengan menanggung resiko secara ekonomis sendiri seperti pedagang yang berjualan sendiri atau pelaku jasa yang melakukan pekerjaanya sendiri, tanpa mempekerjakan orang lain.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Bali Ni Nengah Sudiasih mengatakan bertambahnya jumlah pekerja mandiri atau self-employed di Bali tidak terlepas dari dari perubahan preferensi generasi di pasar kerja.
Menurutnya, generasi muda, terutama Gen Z, disebut memiliki kecenderungan lebih menyukai fleksibilitas dibandingkan pola kerja formal yang terikat aturan perusahaan.
Ia menjelaskan pekerja generasi muda tidak selalu menjadikan pekerjaan formal sebagai pilihan utama. Menurutnya, kebebasan menentukan waktu dan cara bekerja menjadi salah satu pertimbangan ketika memilih menjadi pekerja mandiri.
“Anak-anak Gen Z sekarang banyak yang ingin bekerja secara bebas. Mereka tidak ingin terlalu banyak diatur sehingga mungkin lebih tertarik mengambil pekerjaan yang self-employed,” ujarnya.
Namun, di balik fleksibilitas tersebut, ia mengatakan terdapat risiko yang tidak selalu dimiliki pekerja formal. Ia menjelaskan sebagai pekerja mandiri pendapatan pekerja bergantung pada pesanan atau aktivitas usaha sehingga tidak selalu tersedia setiap bulan. Mereka juga tidak memiliki kepastian pendapatan ketika sakit atau tidak mendapatkan pekerjaan.
“Pekerja self-employed ini kadang tidak mempertimbangkan keamanan kerja mereka. Bagaimana kalau mereka sakit? Bagaimana kalau mereka tidak mendapatkan pesanan dalam satu bulan? Risiko seperti itu tetap ada,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan peningkatan pekerja mandiri di Bali tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai tanda melemahnya produktivitas sektor formal seperti industri pariwisata.
Ia mengatakan tidak semua perusahaan mengurangi rekrutmen karena terjadi kendala dalam industri. Justru bisa saja tambahnya perusahaan membatasi rekrutmen karena pekerja yang ada semakin produktif dan memiliki kemampuan mengerjakan lebih dari satu jenis pekerjaan.
Merespon pertumbuhan pekerja mandiri tersebut, ia meminta pemerintah memperhatikan perlindungan sosial. Menurutnya, Pekerja yang tidak berada dalam hubungan kerja formal tetap menghadapi risiko kehilangan pendapatan dan pekerjaan sehingga membutuhkan mekanisme perlindungan yang sesuai dengan karakter pekerjaan mereka.
“Pemerintah perlu hadir untuk memberikan social security, sehingga pekerja tetap mendapatkan perlindungan, baik mereka yang bekerja di sektor formal maupun informal,” katanya.
Ia menilai, perlindungan bagi pekerja mandiri tidak cukup hanya melalui sosialisasi kepesertaan jaminan sosial. Pemerintah juga perlu menyiapkan regulasi yang dapat memberikan kepastian terhadap keberlanjutan pekerjaan mereka.
Pada saat yang sama, pertumbuhan pekerja mandiri perlu dibaca bersama dengan kemampuan sektor formal menciptakan pekerjaan.
Semakin banyaknya orang memilih bekerja sendiri dapat menjadi peluang bagi tumbuhnya kewirausahaan, tetapi juga dapat menjadi tanda bahwa sebagian angkatan kerja belum menemukan ruang yang cukup di pasar kerja formal.
Perlu diketahui, penduduk usia kerja pada Mei 2026 sebesar 3,57 juta orang atau bertambah sebesar 8,01 ribu orang jika dibandingkan bulan Februari 2026.
Dari total jumlah tersebut, sekitar 2,70 juta merupakan angkatan kerja, lalu 0,87 juta adalah bukan angkatan kerja.
“Angkatan kerja itu artinya penduduk yang sudah bekerja dan pendudu yang sedang mencari pekerjaan. Sementara yang bukan angkatan kerja itu terdiri dari orang yang bersekokah, orang yang mengurus rumah tangga dan lainya,” terang Kepala BPS Bali Agus Gede Hendrayana Hermawan.
Dari angkatan kerja itu, 2,66 juta orang telah bekerja. Jumlah tersebut bertambah 39,05 ribu dibandingkan kondisi pada Februari 2026.
Adapun angkatan kerja yang tidak terserap oleh pasar kerja atau berstatus pengangguran tercatat sebanyak 40,97 ribu orang atau turun 1,35 ribu orang dibandingkan Februari 2026.Secara wilayah, tingkat pengangguran di daerah perkotaan menyumbang 1,47 persen, lalu di daerah perdesaan menyumbang 1,77 persen.
Berdasarkan lapangan usaha, dari sekitar 2,66 juta penduduk yang sudah bekerja, sebesar 47,87 persen berstatus buruh/karyawan/pegawai. Kondisi tersebut naik sekitar 42,24 ribu jika dibandingkan Februari 2026.
Sementara itu, penduduk yang berstatus berusaha sendiri mengalami peningkatan signifikan sebesar 65,56 ribu pada Mei 2026, jika dibandingkan dengan Februari 2026. Secara persentase penduduk pekerja mandiri yaitu 20,52 persen.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan