JAKARTA, DIKSIMERDEKA.COM – Perang melawan judi online (judol) dinilai belum menyentuh akar persoalan. Situs memang diblokir jutaan kali, tetapi uangnya masih mengalir deras. Akibatnya, bandar tinggal membuat situs baru dan bisnis haram itu kembali berjalan.

Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mengingatkan pemerintah agar tidak puas hanya dengan memblokir situs judi daring. Menurutnya, yang harus diputus adalah aliran dana yang menjadi “nyawa” jaringan perjudian online.

“Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman daring ilegal masih tersedia, jaringan judi daring akan terus berpindah bentuk,” kata Junico di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Politikus yang akrab disapa Nico itu mengungkapkan, modus transaksi judi online kini berubah. Jika sebelumnya banyak menggunakan transfer bank dan dompet digital, kini para bandar lebih memilih Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan, sebanyak 88,6 persen frekuensi transaksi deposit judi daring pada triwulan I 2026 dilakukan melalui QRIS. Sementara transaksi melalui transfer bank dan dompet digital tinggal 11,4 persen.

Baca juga :  PPATK Bongkar Kejahatan Lingkungan: Duit Berputar Rp1.700 Triliun sejak 2020

Bagi Nico, fakta tersebut menjadi alarm keras bagi pemerintah. Sebab, perubahan pola transaksi menunjukkan bandar judi terus mencari celah baru untuk menghindari pengawasan.

Karena itu, ia meminta koordinasi lintas lembaga diperkuat dengan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Polri, hingga seluruh penyelenggara sistem pembayaran.

Deposit Rp5.000, Anak-anak Ikut Terancam

Yang lebih mengkhawatirkan, kata Nico, kini muncul praktik deposit judi online dengan nominal sangat kecil, bahkan mulai Rp5.000 melalui QRIS.

Nominal yang tampak sepele itu justru dinilai berbahaya karena membuat masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, lebih mudah tergoda mencoba berjudi.

“Apalagi ada temuan bandar judi daring kini menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS. Ini sangat membahayakan karena bisa menyasar anak-anak,” ujarnya.

Menurut Nico, nominal kecil membuat hambatan psikologis masyarakat untuk berjudi menjadi semakin rendah.

Padahal, transaksi kecil yang dilakukan berulang kali justru bisa menguras keuangan keluarga tanpa disadari.

“Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga dapat habis tanpa terasa,” tegasnya.

Baca juga :  Catut Nama Wayan Koster, Akun Alilla Disomasi Terbuka

Duit Judol Masih Fantastis

PPATK mencatat, sepanjang 2025 perputaran dana judi daring mencapai Rp286,84 triliun dalam 422,1 juta transaksi.

Sementara pada triwulan I 2026, nilai perputaran dana sudah menyentuh Rp40,3 triliun, dengan total deposit mencapai Rp10,59 triliun.

Meski secara tahunan nilai transaksi menurun dibandingkan tahun sebelumnya, Nico mengingatkan pemerintah agar tidak cepat berpuas diri.

Menurutnya, meningkatnya frekuensi transaksi justru menunjukkan akses masyarakat terhadap judi online semakin luas.

“Turunnya nilai perputaran tahunan tidak boleh membuat pemerintah merasa persoalan telah selesai. Ketika frekuensi transaksi justru melonjak dan nominal deposit semakin kecil, berarti akses judi daring semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat,” katanya.

Jangan Cuma Blokir Situs

Nico juga menyoroti data Komdigi yang mencatat hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.

Baginya, kondisi tersebut membuktikan bahwa judi daring bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran hukum, melainkan sudah menjadi ancaman sosial yang menggerus masa depan generasi muda.

Baca juga :  Komdigi Panggil Google dan Meta, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Disorot

Karena itu, ia mendesak pemerintah membangun sistem pertukaran data lintas lembaga secara real time, memperketat verifikasi merchant QRIS, meningkatkan deteksi transaksi mencurigakan, sekaligus memburu rekening penampung dan bandar yang menjadi tulang punggung bisnis judi online.

“Pemerintah juga harus memutus keterkaitan antara judi daring dan pinjaman daring ilegal dengan menindak bandar, memblokir rekening penampung, menghentikan promosi, serta melacak aset dan praktik jual beli rekening,” tegasnya.

Di sisi lain, Nico mengapresiasi langkah Komdigi yang telah memutus akses terhadap 3,7 juta situs dan konten judi daring sejak Oktober 2024.

Namun, menurutnya, perang melawan judi online tidak akan pernah dimenangkan jika negara hanya sibuk memblokir alamat situs, sementara aliran uang dan jaringan kejahatannya tetap dibiarkan hidup.

“Negara harus hadir sebelum rekening masyarakat terkuras dan keluarga terjerat utang, bukan setelah kerusakan terjadi. Yang harus diputus bukan hanya situsnya, melainkan aliran dana dan seluruh ekosistem kejahatannya,” pungkas politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.