72,8% Akomodasi Penginapan Tak Berizin, Komdigi Siap Takedown OTA Bandel
DIKSIMERDEKA.COM,JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bakal menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang belum berizin. Langkah ini diambil untuk melindungi wisatawan, menjaga pendapatan daerah, serta menciptakan persaingan usaha yang adil di sektor pariwisata.
Penertiban dilakukan bersama Kementerian Pariwisata (Kemenpar) setelah ditemukan banyak akomodasi yang dipasarkan secara daring tanpa izin resmi.
Meutya Hafid menegaskan perlindungan masyarakat dan daerah menjadi prioritas utama.
“Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah. Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat pajak, justru keuntungannya lari ke negara lain,” ujarnya saat menerima kunjungan Widiyanti Putri Wardhana di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (24/02/2026).
Siap Putus Akses OTA Tak Terdaftar
Meutya menjelaskan, banyak akomodasi privat—termasuk vila milik warga asing—dipasarkan tanpa izin. Praktik ini dinilai merugikan ekonomi daerah.
Komdigi akan menindak tegas platform yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Bagi OTA yang belum mendaftar PSE, kami bisa langsung lakukan pemutusan akses. Yang sudah terdaftar tapi tetap memasarkan akomodasi ilegal, kami menunggu rekomendasi sanksi dari Kemenpar,” tegasnya.
72,8% Tak Punya NIB
Data Kemenpar menunjukkan temuan serius di lima provinsi utama—Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan NTB. Hasil pengawasan menyebut 72,8 persen akomodasi yang diawasi tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Widiyanti menilai kondisi ini menciptakan persaingan tidak sehat.
“Vila-vila ini bisa lebih murah karena tidak membayar pajak. Akibatnya, negara dan daerah kehilangan penerimaan,” ujarnya.
Tenggat 31 Maret 2026
Kemenpar memberi batas waktu hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh OTA untuk menertibkan penginapan ilegal di platform mereka. Hanya akomodasi berizin resmi yang diperbolehkan beroperasi guna menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan.
Sektor pariwisata sendiri menyumbang devisa Rp317,2 triliun pada 2025 dan berkontribusi sekitar 3,97–4,8 persen terhadap PDB. Pemerintah menilai penertiban OTA ilegal menjadi bagian penting mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029.
Pesan pemerintah tegas: ruang digital pariwisata harus bersih dari praktik ilegal, demi melindungi wisatawan dan menjaga kedaulatan ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan