DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mendukung rencana Pemerintah Provinsi Bali melakukan banding usai kalah dalam gugatan perkara lift kaca di Pantai Kelingking Beach, Nusa Penida, Klungkung.

Sebelumnya majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Denpasar memenangkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Group melawan Pemerintah Provinsi Bali terkait perkara lift kaca.

Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menilai banding yang dilakukan pemerintah provinsi Bali merupakan langkah tepat untuk memperoleh kepastian hukum lebih komperhensif.

“Saya atas nama lembaga, mendukung Pemerintah Provinsi Bali mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut termasuk banding agar diperoleh kepastian hukum lebih komperhensif baik dari sisi prosedur maupun substansi,” ungkapnya, Senin (7/9/2026).

Menurut Mahayadnya, secara prinsip DPRD mendukung berbagai upaya penegakan hukum yang melindungi kepentingan umum, termasuk menjaga lingkungan Bali.

Baca juga :  Tok! DPRD Sahkan Raperda Penambahan Penyertaan Modal ke BPD Bali

Di samping itu, DPRD juga mendukung penanaman investasi yang sesuai koridor hukum serta menghormati budaya dan lingkungan Bali.

“Dan saya ingin pesan mari bersama-sama peduli soal lingkungan,” tegasnya.

Meski demikian, Mahayadnya mengatakan DPRD menghormati putusan PTUN yang membuat Pemerintah Provinsi Bali kalah melawan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Group.

Namun, ia memastikan bahwa penegakan tata ruang, perizinan, dan lingkungan merupakan tanggung jawab semua pihak, tidak hanya pemerintah, tapi juga investor dan masyarakat.

“DPRD menghormati putusan PTUN Denpasar karena kita negara hukum, terkait perkara lift Kelingking,” ungkapnya.

Adapun Pemerintah Provinsi Bali memutuskan melakukan banding usai kalah dalam gugatan perkara lift kaca di Pantai Kelingking Beach, Nusa Penida, Klungkung. Rencana banding tersebut langsung disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster.

Baca juga :  Empat Raperda Disetujui, Perkuat Tata Kelola Daerah

“Kalau gugatan lift kaca kita akan banding,” tegas Koster usai Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (7/9/2026).

Materi yang digugat yaitu Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025. Adapun surat tersebut menjadi dasar penghentian aktivitas pembangunan lift kaca.

Koster mengatakan, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan pengajuan banding. Upaya tersebut akan dilakukan sebelum batas waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.

Berkaca dengan pengalaman di PTUN, Koster meminta tim hukum Pemerintah Provinsi Bali lebih mematangkan persiapan materi banding. Koster pun mengungkapkan tidak ada rencana mengganti tim hukum.

Baca juga :  DPRD Bali Tanggapi Rencana Pemprov Terbitkan Obligasi Daerah

“Nggak perlu, yang perlu hanya pengayaan materi. Kemarin saya sudah perdalam,” ungkap Koster.

Koster mengaku bingung dengan putusan hakim yang memenangkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Group.

Menurut dia, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberikan hanya mencakup lahan sekitar 5 are untuk loket. Sementara itu, fakta di lapangan struktur fisik tiang dan fondasi lift kaca menjulur ke bawah tebing sepanjang 182 meter.

“Kalau logika terhadap substansinya, yang diberikan izin PBG itu cuma 5 are, itu hanya loket. Lampirannya panjang sekali, ada jembatan, ada lift turun, itu semua tidak ada PBG-nya. Bagaimana mungkin itu secara substantif dimenangkan di sana? Itu biarlah urusan hakim,” kata Koster.

Reporter: Agus Pebriana