Ekonom Nilai Penerbitan Obligasi dari Pemprov Bali Langkah Tepat Perluas Pembiayaan Pembangunan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Guru besar sekaligus pakar ekonomi Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) IB Raka Suardana menilai rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menjajaki skema penerbitan obligasi daerah merupakan langkah tepat memperluas sumber pembiayaan pembangunan.
Raka Suardana mengatakan instrumen tersebut dapat mempercepat pembangunan infrastruktur strategis tanpa bergantung dari Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) maupun Transfer Pemerintah Pusat.
“Keunggulan obligasi daerah adalah memberikan akses pembiayaan dalam jumlah besar untuk mempercepat pembangunan proyek strategis tanpa harus menunggu kemampuan APBD atau transfer pusat,” terangnya, Rabu, (5/8/2026).
Di samping menjadi sumber alternatif pembiayaan, obligasi daerah katanya juga menjadi Instrumen yang turut mendorong disiplin pengelolaan keuangan, meningkatkan kredibilitas pemerintah daerah di pasar keuangan, serta msmperluas partisipasi masyarakat dan investor dalam pembangunan daerah.
Meski demikian, Suardana mengingatkan penerbitan obligasi daerah harus dilakukan secara hati-hati, transparan, akuntabel, dan diarahkan pada proyek yang memberikan manfaat ekonomi, sosial, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengatakan secara umum, kondisi fiskal Provinsi Bali sebetulnya cukup baik didukung oleh pemulihan ekonomi, peningkatan pendapatan daerah, dan membaiknya aktivitas pariwisata.
Meski demikian, keputusan menerbitkan obligasi tidak hanya bergantung pada kondisi fiskal saat ini, tetapi juga kemampuan menjaga stabilitas pendapatan, disiplin anggaran, serta kapasitas memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga dalam jangka panjang.
Ia mengatakan sebelum menerbitkan obligasi daerah, pemerintah harus memperhatikan rasio utang terhadap pendapatan daerah, kemampuan membayar pokok dan bunga, stabilitas PAD, surplus operasional, serta proyeksi arus kas.
Selain itu, perlu dipastikan proyek yang dibiayai melalui skema obligasi daerah memiliki kelayakan ekonomi, manfaat publik yang jelas, serta risiko investasi yang dapat dikelola secara baik.
Suardana mengatakan risiko terbesar dari penerbitan obligasu daerah adalah apabila proyek yang dibiayai tidak memberikan manfaat ekonomi sesuai perencanaan sehingga pemerintah tetap harus membayar pokok dan bunga obligasi.
Kondisi tersebut tambahnya, dapat mengurangi ruang fiskal, menekan belanja pelayanan publik, meningkatkan beban APBD pada masa depan, bahkan menurunkan kepercayaan investor jika pengelolaannya tidak berjalan optimal.
Ia mengatakan obligasi daerah sebaiknya digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur yang produktif, memiliki manfaat ekonomi jangka panjang, dan mampu meningkatkan penerimaan daerah.
“Misalnya pembangunan sistem transportasi, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah modern, energi terbarukan, fasilitas kesehatan, maupun kawasan ekonomi yg mampu mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing Bali,” terangnya.
Adapun rencana penerbitan obligasi daerah dari Pemerintah Provinsi Bali terungkap saat Gubernur Bali Wayan Koster bertemu dengan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Selasa (4/8/2026).
Dalam pertemuan itu, Gubernur Koster menjajaki penerbitan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur di luar APBD.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencari skema creative financing guna mempercepat pembangunan infrastruktur strategis, khususnya yang menopang sektor pariwisata Bali.
Koster menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri agar pemerintah daerah mempelajari berbagai inovasi pembiayaan pembangunan yang telah diterapkan DKI Jakarta.
“Kami mendapat arahan dari Mendagri untuk melakukan studi ke Jakarta terkait creative financing, salah satunya melalui penerbitan obligasi daerah,” ujar Koster kepada wartawan.
Menurutnya, kebutuhan pembangunan infrastruktur di Bali terus meningkat, sementara kemampuan pembiayaan melalui APBD memiliki keterbatasan. Karena itu, pemerintah daerah perlu membuka peluang pembiayaan baru yang tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain membahas obligasi daerah, pertemuan tersebut juga menyoroti berbagai inovasi pembiayaan lain, termasuk pemanfaatan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) serta pengembangan kerja sama pemerintah dengan pihak swasta untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.
Koster mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali memperoleh banyak masukan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait berbagai kebijakan yang telah diterapkan.
“Kami mendapat gambaran tentang inisiatif dan langkah strategis DKI Jakarta yang selanjutnya akan kami pelajari. Ada beberapa hal yang bisa diterapkan di Bali, terutama mengenai pemanfaatan ruang udara, ketinggian bangunan, dan kerja sama dengan pihak swasta dalam percepatan pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan kualitas pariwisata Bali,” katanya.
Ia menegaskan seluruh hasil pembahasan akan segera dikaji oleh tim teknis Pemerintah Provinsi Bali sebelum diterapkan sesuai regulasi yang berlaku.
“Hasil pertemuan ini akan dibahas oleh tim teknis di Bali agar bisa segera diproses. Tentunya akan disesuaikan dengan regulasi yang ada, baik Perda maupun Pergub,” ujarnya.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan