DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi pandangan umum seluruh fraksi DPRD Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Bali dengan agenda Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Selasa (20/1/2026).

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap substansi pandangan umum seluruh fraksi DPRD yang kritis, tajam, dan konstruktif atas Raperda yang diajukan,” kata Koster di hadapan anggota dewan.

Koster menegaskan, Raperda penambahan penyertaan modal tersebut bukan hal baru. Ia menyebutkan, regulasi serupa sebelumnya telah ditetapkan melalui Perda Nomor 3 Tahun 2014, Perda Nomor 3 Tahun 2015, dan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyertaan modal kepada PT BPD Bali.

Baca juga :  Fraksi Golkar DPRD Bali Nilai Penyertaan Modal ke BPD sebagai Kebijakan Tepat

“Selain itu, juga telah melalui proses di Kementerian Hukum dan HAM serta fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Yang membedakan saat ini adalah adanya penambahan modal sebesar Rp445 miliar,” ujarnya.

Terkait masukan fraksi-fraksi mengenai regulasi yang perlu dicantumkan dalam Raperda, Koster menyatakan Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan penyesuaian, khususnya pada bagian konsideran mengingat, agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme penambahan modal Pemprov Bali ke PT BPD Bali telah dibahas dalam Forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama seluruh pemegang saham. Dengan demikian, penyertaan modal tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Lebih jauh, Koster mengatakan tambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan BPD Bali agar dapat naik kelas dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) kategori 1 menjadi kategori 2.

Baca juga :  Koster Bertemu Wamen Todotua Bahas Penertiban Investasi Asing

“Kita dorong BPD Bali naik kelas agar menjadi bank kebanggaan masyarakat Bali dan tidak kalah bersaing dengan bank-bank umum nasional seperti BRI, BNI, Mandiri, maupun BCA,” tegasnya.

Ia menambahkan, penguatan BPD Bali merupakan bagian dari politik ekonomi Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat lembaga keuangan daerah agar mampu menggerakkan perekonomian lokal.

“Sebagai krama Bali, sudah menjadi kewajiban kita mendorong lembaga keuangan ekonomi daerah karena akan memutar ekonomi di Bali dan memberikan manfaat langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” pungkas Koster.

Baca juga :  Maraton Prama Sanur Beach Diikuti 4500 Pelari, Jadi Media Promosi Bali

Koster menyebutkan dengan tambahan penyertaan modal sebesar Rp445 miliar, maka modal Pemprov Bali menjadi sekitar Rp1,28 triliun atau hampir Rp1,3 triliun. Dari kepemilikan itu, jika deviden yang diteriima sekitar 25 persen, maka Pemprov Bali berpotensi memperoleh sekitar Rp300 miliar per tahun sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Koster mengatakan dengan penambahan modal ini akan membuat sumber pendapatan daerah menjadi lebih aman dan tidak terlalu terganggu oleh risiko bisnis, sekaligus memperkuat struktur permodalan BPD Bali.

Adapun dalam pandangan umum dibacakan Senin, (19/01/2026), seluruh fraksi DPRD Bali mendukung rencana suntikan modal sebesar Rp445 miliar ke Bank BPD Bali yang direncanakan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penambahan Penyertaan Modal ke PT Bali.

Reporter: Agus Pebriana