SINGAPURA, DIKSIMERDEKA.COM – Seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti membunuh ayah majikannya yang berusia 73 tahun dengan cara membekap korban menggunakan bantal saat sedang tidur.

Perempuan bernama Sumiyati (53), yang menggunakan satu nama, dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan oleh pengadilan Singapura pada Rabu (29/7/2026).

Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi di sebuah apartemen di Bishan Street 23 pada 2022.

Berdasarkan fakta persidangan, Sumiyati mengaku marah karena merasa dituduh mencuri perhiasan milik istri korban. Rasa sakit hati itu kemudian mendorongnya melakukan aksi yang berujung pada hilangnya nyawa lansia tersebut.

Baca juga :  Pembunuh Siswi SMK di Denpasar Ditangkap, Ini Motif Pelaku

Hakim Mavis Chionh dalam putusannya menyatakan jaksa penuntut berhasil membuktikan bahwa Sumiyati melakukan pembunuhan.

Meski demikian, pengadilan memutuskan tidak menjatuhkan hukuman mati.

“Saya sependapat dengan pihak penuntut maupun pembela bahwa meskipun pembunuhan ini merupakan tragedi yang mengerikan, perkara ini bukanlah kasus yang menunjukkan terdakwa bertindak dengan kebengisan atau mengabaikan nyawa manusia secara terang-terangan,” ujar Hakim Chionh dalam persidangan dilansir dari The Strait Times.

Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Sumiyati.

Korban diketahui tinggal bersama istri dan putrinya di Singapura. Karena memiliki gangguan mobilitas, putrinya mempekerjakan Sumiyati pada September 2019 untuk merawat sang ayah.

Baca juga :  Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura Berhasil Digagalkan

Selama beberapa tahun bekerja, hubungan antara Sumiyati dan keluarga majikannya sebenarnya berjalan cukup baik.

Bahkan sekitar 2021, majikannya memperpanjang kontrak kerja sekaligus menaikkan gaji Sumiyati karena merasa puas dengan kinerjanya sebagai perawat.

Dalam keterangan sebelumnya, Sumiyati juga mengakui bahwa ayah majikannya dikenal sebagai sosok yang baik dan bersikap lembut kepadanya.

Namun, hubungan yang semula harmonis itu berubah setelah muncul dugaan pencurian perhiasan yang membuat Sumiyati merasa diperlakukan tidak adil.

Perasaan tersinggung dan amarah yang dipendam akhirnya memuncak hingga berujung pada aksi pembunuhan saat korban sedang tertidur.

Baca juga :  Pemprov Bali Akan Cegah Penempatan Pekerja Migran Tidak Bertanggung Jawab

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik di Singapura karena melibatkan pekerja migran dan tindak pidana pembunuhan terhadap lansia yang berada dalam kondisi rentan.

Putusan tersebut juga menunjukkan bahwa meski pengadilan menyatakan terdakwa bersalah atas pembunuhan, hukuman mati tidak selalu dijatuhkan. Hakim memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk motif, tingkat kekerasan, dan keadaan yang melatarbelakangi tindak pidana sebelum menentukan vonis.

Perkara ini menjadi salah satu kasus kriminal yang menyita perhatian masyarakat Singapura dalam beberapa tahun terakhir.