Penemuan Mayat di Jalan Dewi Madri Denpasar, Ini Pelakunya
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Penemuan mayat di pinggir Jalan Dewi Madri, Kota Denpasar, Minggu (4/06/23) terungkap. Kepolisian Resor (Polres) Kota Denpasar berhasil menangkap pelaku yang diketahui berjumlah 10 orang, beberapa di antaranya masih di bawah umur.
“Sepuluh pelaku masing-masing berinisial MI alias Ipan (19), GKKB alias Krisna (19), HAP alias Hery (18), ER alias Udin (17), DAJ alias Dimas (17), ARW alias Andre (17), KAMS alias Muja (15), PAPA alias Zena (15), CVK alias Calvin (14) dan RAT alias Rico (15),” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas kepada media, Senin (5/6/23).
Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menerangkan korban diketahui bernama Yohanes Naikoi (33) asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kejadian berawal sekitar pukul 03.00 WITa korban yang bekerja sebagai tukang parkir ini berjalan kaki di Jalan Moh Yamin dan tiba di depan kantor TVRI korban tiba-tiba ditendang oleh pelaku inisial Muja yang saat itu dibonceng Krisna.
Karena hal tersebut korban mengambil batu dan melempar ke arah pengendara yang mengenai punggung atas kanan Zena yang membuatnya berteriak sakit lalu memutar balik motor menghampiri korban, diikuti oleh temannya yang lain. Korban saat itu sudah menyebrang jalan dan masuk ke areal Kantor TVRI.
Korban dikejar oleh para pelaku dan sempat dipukul hingga akhirnya korban melarikan diri ke Jalan Dewi Madri dan disana korban dipukul oleh para pelaku serta di tusuk dengan pisau oleh pelaku Krisna berulang-ulang kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kombes Pol Bambang Yugo mengatakan, menurut pengakuan, para pelaku sebelumnya mereka minum–minum di Malibu Bar kemudian naik motor ke arah Renon.
“Dari pemeriksaan sementara pada korban ditemukan sepuluh luka tusuk diantaranya pada dada kiri, perut kiri, perut kanan, punggung kiri dan punggung kanan korban, untuk memastikan kami akan melakukan otopsi pada korban,” tambah Kapolresta.
Terhadap para pelaku saat ini sudah ditahan di Polresta Denpasar dan dikenakan pasal tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan