DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali membatasi akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi penanam modal asing (PMA) pada sejumlah bidang usaha berisiko rendah dan menengah rendah. Kebijakan ini ditempuh untuk mencegah investor asing memasuki sektor usaha yang selama ini menjadi ruang ekonomi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pembatasan tersebut mulai diberlakukan sejak pekan ketiga Mei 2026 setelah pemerintah daerah menemukan indikasi penyalahgunaan sistem OSS dalam proses perizinan usaha.

Menurut Koster, sejumlah PMA memanfaatkan mekanisme perizinan yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk masuk ke sektor-sektor usaha yang seharusnya menjadi ruang bagi pelaku usaha lokal.

Baca juga :  Bali Siap Jadi Provinsi Pertama Terapkan Virtual Power Plant Berbasis Energi Bersih

“Kami menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem OSS oleh PMA untuk memasuki sektor-sektor usaha yang berkaitan langsung dengan UMKM. Celah ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan pelaku usaha lokal,” kata Koster dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan kebijakan itu, akses OSS bagi PMA ditutup pada sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), antara lain di sektor akomodasi, perdagangan ritel, penyewaan kendaraan, jasa konsultansi, kafe, hotel, real estat, pusat kebugaran, hingga usaha penjahitan.

Baca juga :  Gubernur Koster Gandeng Polda Bali Tangani Kasus Wisman Nakal, Narkoba dan Judi Online di Bali

Koster menilai kategori usaha berisiko rendah selama ini menjadi celah karena izin usaha dapat terbit secara otomatis tanpa memerlukan sertifikat standar maupun perizinan tambahan. Bahkan, menurut dia, terdapat perusahaan yang menggunakan virtual office untuk memperoleh legalitas usaha.

“Kami tidak menolak investasi asing. Yang kami tolak adalah praktik investasi yang memanfaatkan kelemahan sistem untuk mengambil ruang usaha masyarakat Bali. Investasi harus berkualitas, bertanggung jawab, menghormati budaya Bali, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah,” ujarnya.

Selain membatasi akses OSS, Pemerintah Provinsi Bali juga akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan PMA yang menggunakan virtual office sebagai alamat usaha.

Baca juga :  Gubernur Koster Ulurkan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir Denpasar

Koster menegaskan, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota akan meningkatkan pengawasan serta menindak pelanggaran perizinan yang ditemukan di lapangan.

“Investasi tetap kami buka selebar-lebarnya. Namun investasi itu harus sejalan dengan visi pembangunan Bali, memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis UMKM, serta tidak mematikan kesempatan usaha masyarakat lokal,” katanya.

Melalui kebijakan tersebut, PMA tidak lagi dapat mengajukan izin usaha baru melalui OSS pada daftar KBLI yang dibatasi. Sementara itu, perusahaan yang telah mengantongi izin usaha tetap diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai ketentuan hingga terdapat kebijakan lanjutan dari pemerintah.