RUU Perampasan Aset: Rp23 Triliun Putusan Inkrah Mandek
DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Nilai aset negara yang tak kunjung berhasil dipulihkan meski telah diputus pengadilan mencapai angka fantastis. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyebut sedikitnya Rp23 triliun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) belum juga dapat dieksekusi dalam kurun 10 tahun terakhir.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama kalangan akademisi untuk menghimpun masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Hadir sebagai narasumber dalam RDPU tersebut Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dadang Herli Saputra, serta M. Fishabililah yang mengikuti rapat secara virtual.
Dalam forum itu, Hinca menyoroti banyaknya putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah, namun hingga kini belum mampu menghadirkan pemulihan kerugian negara karena eksekusinya tidak pernah berjalan.
Ia mencontohkan sejumlah perkara perdata, termasuk kasus lingkungan hidup dengan nilai denda mencapai triliunan rupiah. Meski putusan telah bersifat final dan mengikat, kewajiban pembayaran dari pihak yang kalah belum juga terealisasi.
Menurut Hinca, persoalan tersebut berbeda dengan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB Asset Forfeiture) yang selama ini menjadi salah satu fokus pembahasan RUU Perampasan Aset. Dalam kasus yang disampaikannya, seluruh perkara telah melalui proses persidangan hingga berkekuatan hukum tetap sehingga yang menjadi persoalan bukan pembuktiannya, melainkan pelaksanaan putusan pengadilannya.
“Kalau kita hitung-hitung kemarin, saya hitung-hitung sederhana gitu 10 tahun terakhir, lebih dari 23 triliun itu. Besar, Pak, tak tertagih atau tidak tereksekusi,” kata Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Berangkat dari kondisi itu, Hinca meminta pandangan para akademisi mengenai kemungkinan RUU Perampasan Aset juga mengatur mekanisme yang dapat memperkuat eksekusi putusan perdata yang telah inkrah. Menurutnya, regulasi tersebut seharusnya tidak hanya menjadi instrumen untuk merampas aset hasil tindak pidana, tetapi juga mampu mempercepat pemulihan aset negara yang selama ini terhambat akibat putusan pengadilan yang tidak kunjung dijalankan.
Jika mekanisme tersebut dapat diakomodasi dalam RUU, Hinca berharap kewajiban pembayaran yang selama ini mandek dapat benar-benar ditagih sehingga dana yang menjadi hak negara dapat masuk ke kas negara, bukan sekadar tercatat sebagai putusan yang tak pernah terlaksana.

Tinggalkan Balasan