Sempat Mangkir, KPK Bakal Jadwal Ulang Pemeriksaan Petinggi Anak Usaha PT Adaro Energy
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima, Edward Ennedy Rorong. PT Adaro Wamco Prima merupakan anak usaha dari PT Adaro Energy Indonesia yang bergerak di bidang jasa pemompaan lumpur (slurry) dan air di lokasi pertambangan.
“Ya. Terkait para saksi yang sudah dijadwalkan namun tidak hadir, tentu nanti akan dikonfirmasi, akan dijadwalkan ulang sesuai dengan kebutuhan penyidikan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (20/4/2026).
KPK sebelumnya sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edward Ennedy Rorong, pada Rabu (8/4/2026), namun dia tidak hadir. Edward Ennedy dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Saat ini, KPK memang sedang menyelidiki dugaan penerimaan suap lainnya di KPP Madya Banjarmasin. Hal itu merupakan pengembangan dari dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) di KPP Madya Banjarmasin.
“Terkait dengan pajak, ini juga tentu penyidik akan melihat, ya apakah praktik-praktik serupa itu juga dilakukan kepada wajib pajak-wajib pajak lainnya. Ini yang masih akan terus didalami oleh penyidik,” kata Budi.
Selain petinggi PT Adaro Wamco Prima, KPK juga sempat memanggil Konsultan dan Pegawai Pajak PT Energi Batubara Lestari yang merupakan anak usaha Hasnur Group. KPK mendalami proses restitusi anak usaha Hasnur Group tersebut di KPP Madya Banjarmasin.
“Penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh konsultan pajak dalam proses restitusi yang diajukan oleh wajib pajak KPP kepada KPP Madya Banjarmasin. Apakah proses yang dilalui itu sudah sesuai dengan prosedur dalam pengajuan pengembalian pajak atau restitusi atau seperti apa,” kata Budi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ketiga tersangka tersebut yakni, Kepala KPP Banjarmasin, Mulyono (MLY).
Kemudian, Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD); serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB), Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Dalam perkara ini, Venzo mewakili PT Buana Karya Bhakti diduga menyuap Mulyono dan Dian Jaya terkait pengajuan restitusi pajak PT BKB senilai Rp48,3 miliar. Adapun, nilai uang suap yang dikucurkan PT BKB untuk mengurus restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin senilai Rp1,5 miliar.
Adapun, uang suap Rp1,5 miliar tersebut kemudian dibagi tiga yakni untuk Mulyono, Dian Jaya, dan Venzo. Rinciannya, Mulyono mendapat jatah Rp800 juta; Dian Jaya Rp180 juta; dan Venzo Rp520 juta.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.
Sementara, terhadap Venzo selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Tinggalkan Balasan