DIKSIMERDEKA.COM WASHINGTON – Trump vs ICC memasuki babak baru. Pemerintahan Donald Trump melalui Menteri Luar Negeri Marco Rubio meluncurkan kampanye untuk melemahkan bahkan membubarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Langkah tersebut memicu kritik dari pakar hukum internasional yang menilai Washington sedang menggerus tatanan hukum global.

Dalam artikel opini yang diterbitkan Wall Street Journal pada Senin (13/7/2026), Rubio memperingatkan bahwa aparat keamanan, petugas patroli perbatasan, hingga pejabat terpilih Amerika berpotensi diadili oleh hakim-hakim internasional jika kewenangan ICC terus dibiarkan berkembang.

“Jika kita hanya diam, mereka akan berada di bawah belas kasihan hakim asing yang berjarak ribuan kilometer dan menghadapi risiko penuntutan bahkan pemenjaraan hanya karena membela negaranya sendiri,” kata Rubio dalam video yang diunggah melalui media sosial X.

Tekan Negara Pendukung ICC

Pemerintah AS disebut tengah menyiapkan strategi diplomatik untuk melemahkan ICC dengan menekan negara-negara mitra agar menghentikan dukungan terhadap pengadilan internasional tersebut.

Menurut laporan CNN, negara yang tetap mengakui kewenangan ICC sambil menerima bantuan dari Amerika Serikat berpotensi menghadapi berbagai konsekuensi, mulai dari sanksi ekonomi, pembatasan perjalanan, hingga pencabutan visa.

Baca juga :  400 Kg Uranium 60% dan 8.Ton Stok Iran Jadi Sumber Deadlock AS–Iran

Langkah itu menjadi bagian dari strategi Washington untuk mengurangi pengaruh ICC di panggung internasional.

Pakar Hukum Kritik Rubio

Pernyataan Rubio langsung menuai kritik dari sejumlah pakar hukum internasional.

Mantan Direktur Eksekutif Human Rights Watch, Kenneth Roth, menilai Rubio telah memberikan gambaran yang menyesatkan mengenai kewenangan ICC.

Menurut Roth, ICC tidak pernah mengklaim memiliki yurisdiksi atas tindakan yang dilakukan di wilayah Amerika Serikat.

Ia menjelaskan bahwa pengadilan tersebut hanya dapat menyelidiki dugaan kejahatan yang terjadi di negara-negara anggota Statuta Roma, perjanjian internasional yang menjadi dasar pembentukan ICC pada 2002.

Amerika Serikat sendiri hingga kini belum meratifikasi Statuta Roma.

Dipicu Penyelidikan Israel

Ketegangan antara Washington dan ICC semakin meningkat setelah pengadilan tersebut membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel di wilayah Palestina.

ICC bahkan telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant terkait penyelidikan tersebut.

Baca juga :  Prabowo–Trump Teken Deal Dagang Rp525 Triliun, Pasar RI Dibuka luas untuk AS

Pemerintahan Trump menilai langkah ICC terhadap Israel sebagai tindakan yang tidak sah dan merugikan sekutu utama Amerika Serikat.

Trump Sudah Lebih Dulu Menjatuhkan Sanksi

Enam pekan setelah memulai masa jabatan keduanya, Presiden Donald Trump menetapkan keadaan darurat nasional terkait tindakan ICC.

Trump kemudian menjatuhkan sanksi terhadap Jaksa ICC Karim Khan, dua deputinya, serta enam hakim yang terlibat dalam penyelidikan dugaan kejahatan perang Israel di Palestina dan aktivitas personel militer AS di Afghanistan.

Sepanjang 2025, sanksi tersebut diperluas hingga menyasar Pelapor Khusus PBB Francesca Albanese serta tiga organisasi hak asasi manusia Palestina yang mengumpulkan bukti dugaan kejahatan perang.

Langkah terbaru pemerintahan Trump diperkirakan akan kembali memicu perdebatan di kalangan komunitas internasional. Sejumlah negara anggota ICC selama ini menilai pengadilan tersebut memiliki peran penting dalam mengadili pelaku genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi ketika sistem peradilan nasional tidak mampu atau tidak bersedia memproses perkara.

Baca juga :  Hakim AS Blokir Trump Kennedy Center, Donald Trump Terpaksa Mundur

Oleh Karena itu, setiap upaya untuk melemahkan kewenangan ICC dinilai berpotensi memengaruhi kerja sama internasional dalam penegakan hukum lintas negara serta perlindungan terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia.

Dikhawatirkan Ganggu Penegakan Hukum Global

Sejumlah pengamat menilai upaya Washington membatasi aktivitas ICC dapat berdampak luas terhadap sistem hukum internasional.

Jika sanksi diperluas hingga menyasar lembaga ICC secara keseluruhan, warga negara Amerika tidak lagi diperbolehkan bekerja sama dengan pengadilan tersebut. Perusahaan, lembaga keuangan, hingga bank asal AS juga berpotensi dikenai sanksi apabila tetap menjalin hubungan dengan ICC.

Direktur Advokasi organisasi DAWN, Raed Jarrar, menilai langkah Rubio bukan hanya mencerminkan standar ganda Amerika Serikat, tetapi juga berpotensi melemahkan akses terhadap keadilan internasional.

Menurutnya, tekanan terhadap ICC dapat mengganggu penanganan dugaan kejahatan perang di berbagai negara, mulai dari Ukraina hingga Sudan, sekaligus mengikis tatanan hukum internasional yang dibangun sejak berakhirnya Perang Dunia II. Perkembangan kebijakan tersebut diperkirakan masih akan terus menjadi sorotan dunia internasional.