Hakim AS Blokir Trump Kennedy Center, Donald Trump Terpaksa Mundur
Hakim AS Blokir Trump Kennedy Center, Nama Donald Trump Harus Dicopot
DIKSIMERDEKA.COM WASHINGTON – Hakim federal Amerika Serikat memutuskan memblokir upaya perubahan nama Kennedy Center yang dilakukan oleh Dewan Pengurus lembaga seni pertunjukan paling bergengsi di Amerika Serikat tersebut. Putusan ini menjadi pukulan telak bagi Presiden Donald Trump setelah pengadilan menyatakan langkah penggantian nama menjadi Trump Kennedy Center tidak memiliki dasar hukum.Dilansir dari CNN.
Kasus Trump Kennedy Center menjadi sorotan nasional setelah dewan pengurus menyetujui penggunaan nama Donald Trump pada gedung yang selama puluhan tahun dikenal sebagai penghormatan bagi Presiden John F. Kennedy.
Hakim Distrik AS Casey Cooper menegaskan undang-undang pendirian Kennedy Center secara jelas menetapkan bahwa lembaga tersebut hanya boleh menggunakan nama Presiden Kennedy.
“Undang-undang yang mendirikan pusat seni itu sangat jelas bahwa lembaga tersebut dinamai Presiden Kennedy dan tidak dapat menggunakan nama resmi lain atau memorial publik lain hanya berdasarkan keputusan sepihak dewan pengurus,” tulis Cooper dalam putusan setebal 94 halaman.
Karena itu, hakim menyatakan hanya Kongres yang memiliki kewenangan mengubah nama Kennedy Center.
“Kongres yang memberikan nama Kennedy Center, dan hanya Kongres yang dapat mengubahnya,” tegas Cooper.
Donald Trump Mundur Setelah Putusan Pengadilan
Tak lama setelah putusan diumumkan, Trump memberi sinyal mundur dari upayanya merombak Kennedy Center. Melalui unggahan di Truth Social, ia menyatakan telah menginstruksikan Departemen Perdagangan untuk berkoordinasi dengan Kongres terkait pengelolaan lembaga tersebut.
“Saya telah menginstruksikan Departemen Perdagangan untuk membuat seluruh pengaturan yang diperlukan dengan Kongres agar terjadi pengalihan penuh institusi ini, termasuk tanggung jawab operasional, pemeliharaan, dan pengelolaannya,” tulis Trump.
Meski demikian, Trump mengeluhkan perlakuan yang diterimanya selama proses tersebut.
Ia mengatakan tidak memiliki keinginan melanjutkan keterlibatan jika tidak diberikan kebebasan menjalankan kebijakan sesuai keinginannya.
Seluruh Nama Trump Harus Dihapus
Selain membatalkan penggunaan nama Trump Kennedy Center, pengadilan juga memerintahkan seluruh atribut yang mencantumkan nama Trump segera dicopot.
Dalam waktu dua pekan, pihak pengelola wajib menghapus seluruh papan nama, penanda fisik, maupun referensi digital yang menggunakan nama Trump pada bangunan maupun situs resmi lembaga tersebut.
Hakim Cooper menegaskan Kennedy Center tidak boleh menampilkan tanda apa pun yang mengesankan bahwa lembaga itu dinamai selain untuk Presiden John F. Kennedy.
Meski demikian, pihak Kennedy Center menyatakan akan mengajukan banding.
Wakil Presiden Hubungan Masyarakat Kennedy Center Roma Daravi mengatakan pihaknya yakin pengadilan tingkat banding akan mendukung keputusan dewan yang ingin menghormati kontribusi Trump terhadap pusat kebudayaan nasional.
Renovasi Tetap Bisa Berjalan
Di sisi lain, hakim tidak melarang rencana renovasi gedung yang telah berusia puluhan tahun tersebut.
Namun, pengadilan menilai keputusan menutup total Kennedy Center selama dua tahun tidak didukung kajian yang memadai.
Menurut Cooper, dewan pengurus gagal menunjukkan bahwa mereka telah mempertimbangkan kewajiban hukum untuk tetap menyediakan program seni selama masa renovasi.
“Tidak ada bukti bahwa dewan mempertimbangkan seluruh kewajiban hukum mereka ketika memutuskan penutupan total Kennedy Center,” tulis Cooper.
Karena itu, rencana penutupan dinilai tergesa-gesa dan tidak melalui proses evaluasi yang memadai.
Kemenangan Besar bagi Partai Demokrat
Putusan ini sekaligus menjadi kemenangan besar bagi anggota Kongres dari Partai Demokrat, Joyce Beatty, yang menggugat keputusan dewan pengurus sejak tahun lalu.
Beatty menilai upaya perubahan nama maupun rencana penutupan gedung tidak memiliki dasar hukum.
“Putusan hari ini dengan tepat menegaskan bahwa upaya pemerintah untuk mengganti nama dan menutup pusat seni ini tidak memiliki landasan hukum,” kata Beatty.
Ia menegaskan Kennedy Center merupakan milik rakyat Amerika Serikat, bukan milik Donald Trump.
Sebelumnya, sejumlah mantan pegawai juga memperingatkan bahwa penutupan total gedung dapat menyebabkan kehilangan penonton, donor, hingga seniman yang kemungkinan tidak akan kembali tampil setelah renovasi selesai.
Selain itu, tenaga profesional yang berpengalaman juga dikhawatirkan sulit digantikan jika meninggalkan lembaga tersebut selama masa penutupan.
Putusan terbaru ini membuat masa depan Trump Kennedy Center semakin tidak menentu. Sementara itu, perdebatan mengenai pengaruh politik terhadap lembaga budaya Amerika Serikat diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa bulan mendatang.

Tinggalkan Balasan