DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah (FA) dicegah bepergian ke luar negeri untuk 20 hari ke depan sejak Sabtu (9/7/2026). Febrie dicegah bepergian ke luar negeri bersama pihak swasta Don Ritto (DR).

Febrie dicegah ke luar negeri atas permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah menerima dan memproses surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Febrie Adriansyah dan Don Ritto dari Polda Metro Jaya.

Baca juga :  Kejagung Periksa Dirut PT Adhi Karya Persada

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui pesan singkatnya, Senin (13/7/2026).

“Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” sambungnya.

Baca juga :  Kejagung Periksa Tujuh Saksi Terkait Korupsi Minyak Mentah

Febrie dan Don Ritto dicegah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hendarsam menjelaskan, pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keduanya berpotensi diperpanjang masa cegahnya sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Baca juga :  Kapal MT Arman 114 dan Muatan Minyak Dilelang Rp1,17 Triliun

“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan menindaklanjuti setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum.

“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Hendarsam.

Reporter: Satrio