DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung telah melaksanakan eksekusi perkara tindak pidana korupsi Mantan Ketua LPD Sangeh I Nyoman Agus Aryadi untuk menjalani pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 5694 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 November 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 13/PID.TPK/2023/PT. Dps tanggal 27 Juni 2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga :  Eks Kepala LPD Desa Adat Mambal Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp33,6 Miliar

Dalam amar putusan pengadilan tersebut menjatuhkan pidana terhadap Tersangka dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 400.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Baca juga :  JPU Dakwa Mantan Ketua LPD Gulingan Korupsi Rp 30,9 Miliar

Tersangka juga dijatuhi pidana tambahan untuk  membayar uang pengganti sejumlah Rp 56.115.763.783 dengan ketentuan apabila Tersangka tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca juga :  Kasus Dugaan Korupsi LPD Bakas Klungkung Naik Tahap Penyidikan

Sementara dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Tersangka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Editor: Agus Pebriana