DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung telah melaksanakan eksekusi perkara tindak pidana korupsi Mantan Ketua LPD Sangeh I Nyoman Agus Aryadi untuk menjalani pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 5694 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 November 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 13/PID.TPK/2023/PT. Dps tanggal 27 Juni 2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga :  Kejati Bali Resmi Tahan Tersangka Korupsi LPD Sangeh

Dalam amar putusan pengadilan tersebut menjatuhkan pidana terhadap Tersangka dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 400.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Baca juga :  Sidang Perdana Korupsi LPD Mundeh Tabanan Masuki Pembacaan Dakwaan

Tersangka juga dijatuhi pidana tambahan untuk  membayar uang pengganti sejumlah Rp 56.115.763.783 dengan ketentuan apabila Tersangka tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca juga :  Kejati Bali Geledah Rumah Tersangka Korupsi LPD Sangeh

Sementara dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Tersangka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Editor: Agus Pebriana