Bahlil: Harga Gas Industri Turun Jadi US$ 13 per MMBTU untuk Cegah PHK
DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Harga gas industri turun menjadi US$13 per MMBTU setelah pemerintah mengambil kebijakan baru untuk menjaga keberlangsungan industri nasionalMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan penurunan harga gas alam cair (LNG) untuk sektor industri menjadi US$ 13 per MMBTU. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pemerintah menjaga daya saing industri sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bahlil mengatakan keputusan itu merupakan arahan langsung Presiden yang meminta pemerintah memastikan keberlangsungan industri nasional di tengah melonjaknya harga gas dunia.
“Memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah. Memang keputusan ini tidak mengenakkan semua pihak, tetapi kita harus sama-sama ikat pinggang demi menyelamatkan lapangan pekerjaan,” kata Bahlil.
Pemerintah, kata dia, tetap mempertahankan harga Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk industri di kisaran US$ 6,5 hingga US$ 7 per MMBTU. Keputusan tersebut diambil setelah rapat bersama PT Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Sementara itu, harga gas pipa bagi industri non-HGBT yang sumber pasokannya berasal dari wilayah Jawa tetap dipatok sebesar US$ 9,6 per MMBTU.
Menurut Bahlil, persoalan muncul akibat turunnya produksi gas dari sejumlah lapangan di wilayah Jawa Barat yang selama ini memasok kebutuhan industri di kawasan Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Sebaliknya, produksi gas dari wilayah Jawa Timur masih sesuai target.
Kondisi tersebut membuat kebutuhan industri harus dipenuhi menggunakan LNG yang dipasok dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan wilayah lain di luar Pulau Jawa.
“Karena menggunakan LNG, ada biaya transportasi, regasifikasi, hingga penyaluran melalui jaringan pipa. Itu yang menyebabkan harga menjadi tinggi,” ujarnya.
Sebelum kebijakan baru diterapkan, harga LNG untuk industri berada pada kisaran US$ 20 hingga US$ 23 per MMBTU. Pelaku industri kemudian meminta pemerintah turun tangan karena tingginya biaya energi dinilai membebani operasional perusahaan.
Awalnya, pelaku industri mengusulkan harga LNG berada di kisaran US$ 15 hingga US$ 16 per MMBTU. Namun setelah dilakukan pembahasan dan mendapat persetujuan Presiden, pemerintah memutuskan menetapkan harga sebesar US$ 13 per MMBTU.
Bahlil menegaskan persoalan yang dihadapi bukan karena kekurangan pasokan gas nasional. Secara keseluruhan, produksi gas bumi Indonesia masih memenuhi target lifting yang ditetapkan dalam APBN.
“Gas kita tidak impor. Jadi masalahnya bukan gasnya tidak ada, tetapi harga LNG yang memang mahal karena biaya distribusi dan pengolahannya,” ujar Bahlil.
Pemerintah berharap kebijakan penurunan harga LNG tersebut dapat membantu menjaga keberlangsungan sektor industri nasional, meningkatkan daya saing perusahaan, serta mengurangi potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja di tengah tantangan ekonomi global.
Kebijakan penurunan harga gas industri menjadi US$ 13 per MMBTU menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi bisa membiarkan dunia usaha menanggung lonjakan biaya energi sendirian. Lonjakan harga LNG hingga menyentuh kisaran US$ 20–23 per MMBTU dinilai telah menekan biaya produksi berbagai sektor industri dan memunculkan kekhawatiran akan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) jika tidak segera diintervensi.
Pernyataan Bahlil bahwa seluruh pihak harus “ikat pinggang” menunjukkan pemerintah menyadari ruang fiskal dan kemampuan BUMN energi juga memiliki keterbatasan. Di satu sisi pemerintah ingin menjaga kesehatan keuangan perusahaan energi, tetapi di sisi lain harus memastikan sektor industri tetap bertahan agar tidak terjadi gelombang PHK yang berpotensi mengganggu perekonomian nasional.
Selama ini pelaku industri mengeluhkan harga LNG domestik yang justru jauh lebih mahal dibanding harga yang mereka harapkan. Biaya distribusi dari wilayah timur Indonesia menuju pusat-pusat industri di Pulau Jawa menjadi salah satu penyebab utama tingginya harga. Kondisi tersebut membuat biaya produksi meningkat dan mengurangi daya saing produk nasional, terutama ketika harus bersaing dengan barang impor dari negara yang menikmati harga energi lebih murah.
Pemerintah kini menghadapi pekerjaan yang lebih besar daripada sekadar memangkas harga gas industri. Penurunan harga hanya menjadi solusi jangka pendek apabila persoalan pasokan gas pipa, pembangunan infrastruktur distribusi, dan penurunan produksi dari sejumlah lapangan gas di wilayah barat Indonesia belum dapat diselesaikan. Tanpa pembenahan di sektor hulu dan infrastruktur, beban subsidi maupun intervensi harga berpotensi terus berulang ketika harga energi global kembali melonjak.
Karena itu, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah mempercepat pengembangan lapangan gas baru, meningkatkan jaringan pipa nasional, serta memastikan pasokan gas domestik dapat tersalurkan secara efisien. Jika langkah-langkah tersebut tidak segera diwujudkan, tekanan biaya energi terhadap industri berisiko kembali muncul dan mengancam keberlangsungan investasi maupun lapangan kerja.

Tinggalkan Balasan