, DPR Minta Latsarmil SPPI Disetop! 5 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Jadi Korban
DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Tragedi tewasnya lima peserta Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) membuat DPR angkat suara. Komisi I DPR RI mendesak Kementerian Pertahanan (Kemhan) tidak sekadar memberi pendampingan kepada keluarga korban, tetapi juga menghentikan sementara seluruh pelaksanaan Latsarmil dan mengaudit total sistem penyelenggaraannya.
Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto menilai rentetan kematian peserta dalam waktu kurang dari dua pekan merupakan alarm keras yang tak boleh dianggap sebagai insiden biasa. Menurutnya, negara wajib memastikan keselamatan setiap warga sipil yang mengikuti program pelatihan tersebut.
Meski pemeriksaan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023, Yulius menilai pelaksanaannya masih menyisakan celah serius.

“Kegagalan dalam mendeteksi dan mengantisipasi kondisi medis peserta tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas keselamatan yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (29/6/2026).
Program SPPI diketahui disiapkan untuk mencetak calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Sejak dimulai pada 17 Juni 2026, pelatihan diikuti 35.476 peserta yang tersebar di berbagai satuan pendidikan TNI dan dijadwalkan berlangsung hingga 31 Juli 2026.
Lima Nyawa Melayang
Data Kemhan mencatat lima peserta meninggal dunia dengan penyebab yang berbeda. Yonanda Muhammad Taufiq akibat cardiac arrest, Anisa Muyassaroh karena heat stroke, Novia Rahmadhani Sihotang akibat komplikasi tuberkulosis (TB), serta Muhammad Rifki Renaldi Gunawan dan Nola Diasari yang meninggal setelah mengalami sesak napas saat mengikuti latihan.
Bagi Yulius, fakta tersebut tidak boleh berhenti sebagai deretan angka statistik. Peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelatihan yang diterapkan.
“Saat ini diperlukan penghentian sementara seluruh kegiatan Latsarmil yang tengah berjalan, disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraannya demi menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Skrining Kesehatan Dipertanyakan
Yulius menyoroti adanya peserta yang memiliki penyakit bawaan tetapi tetap lolos mengikuti latihan fisik berat. Kondisi itu dinilai menunjukkan adanya persoalan serius pada tahap pemeriksaan kesehatan sebelum pelatihan dimulai.
“Lolosnya peserta dengan kondisi medis yang berisiko tinggi untuk mengikuti latihan fisik berat mengindikasikan adanya disfungsi pada tahap pra-latihan,” ucapnya.
Menurutnya, ketika negara mengikutsertakan warga sipil dalam pelatihan semi-militer, maka negara juga memikul tanggung jawab penuh atas keselamatan mereka. Tanggung jawab itu tidak hilang hanya karena peserta telah dinyatakan lolos seleksi kesehatan atau menandatangani surat persetujuan.
“Ketika negara memobilisasi warga sipil untuk mengikuti pelatihan semi-militer, negara secara inheren mengambil alih tanggung jawab penuh atas kesejahteraan dan keselamatan jiwa mereka selama masa pelatihan,” jelasnya.
Audit Total, Jangan Sekadar Dampingi Korban
Yulius mengapresiasi langkah Kemhan yang memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Namun, ia menegaskan langkah tersebut belum cukup apabila tidak diikuti investigasi independen untuk mengungkap kemungkinan adanya kelalaian prosedural.
Karena itu, ia meminta pemerintah memberlakukan moratorium sementara seluruh kegiatan Latsarmil SPPI sambil melakukan audit menyeluruh. Evaluasi harus mencakup validitas pemeriksaan kesehatan pra-latihan, kesiapan tenaga medis dan fasilitas kesehatan di lokasi pendidikan, proporsionalitas beban latihan fisik bagi peserta sipil, hingga efektivitas sistem tanggap darurat.
“Tragedi ini harus menjadi titik balik bagi perbaikan fundamental dalam penyelenggaraan program pelatihan dasar kemiliteran yang melibatkan warga sipil. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi. Tidak ada satu pun program pembangunan, betapapun mulianya, yang sepadan dengan hilangnya nyawa akibat kelalaian sistemik yang sejatinya dapat dicegah,” pungkasnya.
Yulius menegaskan evaluasi terhadap Latsarmil SPPI harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar hasilnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, perbaikan tidak boleh berhenti pada aspek teknis pelatihan, tetapi juga menyentuh mekanisme pengawasan, sistem pemeriksaan kesehatan, kesiapan tenaga medis, serta prosedur penanganan keadaan darurat. Dengan langkah tersebut, program serupa di masa mendatang diharapkan dapat berjalan lebih aman tanpa mengorbankan keselamatan peserta.”Demi mencegah tragedi LATSARMIL serupa terulang kembali.”

Tinggalkan Balasan