DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya Desa Peguyangan Kangin periode 2020-2025 berinisial WBA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan Tersangka dilakukan pada Kamis (11/06/2026), setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, dokumen atau bukti surat, serta hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

Baca juga :  Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

“Pada Kamis, 11 Juni 2026, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan WBA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMDes Agung Karya,” kata Kepala Kejari Denpasar, Trimo.

Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Kerugian itu berasal dari pengelolaan dana BUMDes yang bersumber dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa Peguyangan Kangin.

Baca juga :  Kejari Denpasar Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Penanganan Kasus LPD Serangan

Trimo menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka berupa transaksi keuangan fiktif pada rekening BPD Bali milik BUMDes Agung Karya sepanjang 2020-2025.

“Transaksi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa dan keuangan negara,” ujarnya.

Menurut penyidik, tindakan tersangka bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Baca juga :  Hilangkan Kesan 'Angker' Kejari Denpasar, Eka Widanta Beri Pelayanan Terbaik

Atas perbuatannya, WBA disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Denpasar menyatakan penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Reporter: Agus Pebriana