Kejari Denpasar Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Penanganan Kasus LPD Serangan
Kejari Denpasar. (ist)
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melalui Kasi Intel I Putu Eka Suyantha menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus penyimpangan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan. Penjabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini meminta warga Serangan tetap tenang dan tidak terpancing.
Pernyataan tersebut disampaikan terkait adanya aksi damai yang dilakukan sejumlah warga Serangan, pada Selasa (10/05/2022). Dalam aksi tersebut diketahui, sejumlah warga itu mengaku merasa kecewa lantaran belum adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Untuk menetapkan tersangka, Eka Suyantha mengatakan pihak penyidik perlu berhati-hati, tidak bisa serta merta langsung menetapkan tersangka ketika adanya pengaduan atau laporan.
“Tudingan bahwa ada pihak yang mengintervensi Kejari Denpasar itu tidak benar. Yang ada penyidik saat ini sedang bekerja keras untuk melakukan penyidikan kasus ini. Kami minta warga untuk tenang dan bersabar. Karena untuk mengusut kasus korupsi ini tidak semudah membalikkan telapak tangan,” kata Kasi Intel Eka Suyantha, Minggu (8/5/2022).

Lebih lanjut Eka Suyantha menjelaskan, serangkaian proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan dengan tahap pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, barang bukti serta adanya penghitungan kerugian negara harus dilalui untuk menetapkan tersangka.
Ia mengatakan, Kejaksaan memahami bahwa masyarakat Serangan ini ingin agar aktor intelektual dibalik kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Kejaksaan menghimbau agar masyarakat Desa Serangan tetap tenang dan bisa menjaga Serangan tetap kondusif. “Kami minta warga untuk tetap tenang sembari memantau perkembangan kasus ini dan memantau penyidikan,” harapnya.
Yang terakhir, Kejaksaan juga minta kepada masyarakat Desa Serangan untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak lain sehingga nantinya malah mengeluarkan pertanyaan yang kontraproduktif.
“Intinya tetap tenang karena kasus ini masih berjalan. Kami selalu terbuka bagi warga Serangan yang ingin mengetahui perkembangan kasus ini. Besar harapan kami bila ada hal yang penting untuk dapat ditanyakan,” pungkasnya.
Terkait aksi damai sejumlah warga Serangan tersebut, sebagaimana diketahui dalam pemberitaan di beberapa media sebelumnya, aksi dilakukan sekitar 50 orang perwakilan dari 5 Banjar Adat Serangan dipimpin Kelian Adat Banjar Kaja Serangan, I Wayan Patut, pada Minggu (8/5/2022) di Banjar Kawan, Kelurahan Serangan.
Aksi dilakukan lantaran sejumlah warga tersebut merasa ada pihak yang mengintervensi Kejari Denpasar sehingga kasus ini berjalan lambat. Dalam aksi itu warga menyampaikan pernyataan tertulis yang nanti akan diteruskan ke Kejari Denpasar dan Kejati Bali pada Selasa (10/5/2022). (el/dm)

Tinggalkan Balasan