DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Bali, salah satunya Kejari Denpasar, saat ini mulai menerapkan persidangan secara online. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir berkerumunnya orang guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kasi Pidana Umum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta menjelaskan penerapan sidang dengan sistem online ini merupakan arahan dari Jaksa Agung sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca juga :  Berkas Lengkap, Perkara Dugaan Korupsi di DLHK Denpasar Diterima Kejaksaan

“Kami laksanakan sidang ini atas petunjuk pimpinan Bapak Jaksa Agung dalam mendukung upaya pemerintah dalam memutus peredaran Covid-19 atau Virus Corona, mengurangi berkumpul dan membatasi dalam berinteraksi langsung,” paparnya, Kamis (2/4).

Sidang online Kejari Denpasar. (Foto: ist/ Diksimerdeka.com)

Dalam sidang dengan sistem online ini, terangnya lebih lanjut, para pihak berada di tempat yang terpisah. Hakim dan saksi berada di pengadilan (Pengadilan Negeri Denpasar), terdakwa dan pengacara berada di lapas, dan jaksa berada di kantor kejaksaan.

Baca juga :  Dewa Indra Tekankan Masyarakat Tak Menolak Pekerja Migran

“Hakim di pengadilan bersama saksi, jaksa di kantor kejaksaan, dan terdakwa bersama pengacara di lapas,” terangnya.

Sidang dengan sistem online di Pengadilan Negeri Denpasar telah mulai diterapkan sejak Selasa 31/3/2020. Nampak pengadilan yang biasanya ramai didatangi oleh pengunjung, kini terlihat lengang.

Baca juga :  Antisipasi Merebaknya Covid-19, Gubernur Bali Tiadakan PKB Tahun 2020

Eka meyakini bangsa kita mampu menghadapi kondisi sulit ini. “Kita harus optimis, bangsa kita pasti dapat menghadapi kondisi sulit ini (Covid-19). Kita semua harus kompak, masyarakat bersama pemerintah bahu membahu agar virus ini segera teratasi,” tandasnya. (Adhy)