DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dari informasi yang diterima KPK, terdapat pejabat Sekretariat Jenderal PU yang diduga memungut uang kepada jajaran Kementerian PU untuk kepentingan pribadi.

“KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” beber Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan resminya, Jumat (30/5/2025).

Baca juga :  KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Pejabat Pajak Jakarta Utara

Budi memastikan bakal menindaklanjuti dugaan pemungutan uang oleh pejabat Kementerian PU untuk kepentingan pribadi. Apalagi, setelah terbitnya hasil investigasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU.

“Informasi tersebut hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU,” jelas Budi.

Berdasarkan hasil audit investigasi Itjen Kementerian PU yang beredar, ditemukan uang dugaan gratifikasi sejumlah Rp100 juta dalam bentuk mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat. Hasi audit investigasi Itjen Kementerian PU, uang tersebut diduga untuk membantu pernikahan putri salah satu pejabat di Kementerian PU.

Baca juga :  KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pemerasan THR Lebaran

“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementrian PU,” ucap Budi.

“KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut. KPK apresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini,” sambungnya.

Lebih lanjut, kata Budi, LPK mengingatkan kepada para Penyelengara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima maupun memberi gratifikasi. Bakal ada ancaman pidana terhadap pejabat negara penerima gratifikasi.

Baca juga :  Deputi KPK: 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan Tertutup

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo sudah angkat bicara ihwal adanya dugaan pemungutan uang untuk oknum pejabat di Kementerian PU. Ia mengaku telah menerima informasi tersebut dari Irjen Kementeriam PU.

“Saya sih sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu, tapi saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjutnya,” kata Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (28/5/2025).