DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA-RUU Ketenagakerjaan kembali digodok DPR. Kali ini, Komisi IX menegaskan satu hal: aturan baru harus adil, tidak boleh berat sebelah.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa pembahasan undang-undang ini akan mengedepankan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran serikat buruh terkait arah revisi regulasi ketenagakerjaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Irma mengungkapkan, proses pembahasan sebenarnya sudah berjalan. Komisi IX bahkan telah membentuk panitia kerja (panja) dan menyelesaikan tahap awal.

Baca juga :  DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Bea Meterai Dibawa ke Paripurna

“Sebagai mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan, kami bertanggung jawab mengerjakan undang-undang ini. Kami juga sudah beberapa kali mengundang perwakilan serikat buruh dan pengusaha untuk mendapatkan masukan yang komprehensif,” ujarnyaKamis (23/4/2026).

Dalam waktu dekat, DPR akan membawa pembahasan ini ke tahap berikutnya melalui Badan Musyawarah.

Belajar dari polemik Undang-Undang Cipta Kerja, DPR tidak ingin mengulang kesalahan yang sama.

Baca juga :  Anggota DPR Kritisi Kalung Antivirus Buatan Kementan

Irma menegaskan, regulasi baru harus disusun lebih hati-hati agar tidak kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.

“Belajar dari kondisi tersebut, kami tidak ingin undang-undang ini kembali bermasalah dan masuk judicial review. Karena itu, kami akan mempertahankan agar pembahasan dilakukan di Komisi IX sebagai leading sector,” tegasnya.

Menurutnya, keseimbangan adalah kunci.

Ia mengingatkan bahwa hubungan antara pekerja dan pengusaha tidak bisa dipisahkan.

Baca juga :  Kungker ke Bali, Dewan Pusat Bahas Persiapan Pemilu hingga Netralitas ASN

“Tanpa pengusaha, lapangan kerja tidak tercipta. Sebaliknya, tanpa pekerja, perusahaan tidak bisa beroperasi. Karena itu, undang-undang ini harus adil bagi kedua belah pihak,” katanya.

Komisi IX pun berharap proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan berjalan lancar dan menghasilkan aturan yang kuat.

Targetnya jelas: regulasi yang tidak lagi bermasalah dan tidak perlu dikoreksi ulang oleh Mahkamah Konstitusi.