DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali mendorong adanya klausul atau aturan yang mengatur tabungan minimal bagi wisatawan asing yang datang ke Bali dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Usaha Pariwisata Bali Berkualitas.

Adapun Raperda Tata Usaha Pariwisata Berkualitas tengah digodok bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali.

Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya mengatakan pengaturan tabungan minimal bagi wisatawan asing sangat penting untuk menjaga kualitas pariwisata serta meminimalkan tindak kriminalitas yang dilakukan wisatawan di Bali.

Menurut Rai Suryawijaya, kebijakan serupa sudah lazim diterapkan di sejumlah negara tujuan wisata dunia. Karena itu, Bali juga dinilai perlu menerapkan langkah preventif agar wisatawan yang datang benar-benar memiliki kesiapan finansial selama berlibur.

“Bagus, saya setuju. Ini sifatnya preventif. Sama seperti kita kalau bepergian ke luar negeri seperti ke Australia kita harus punya tabungan minimal Rp 100 juta atau ke Jepang ada syarat kemampuan finansial tertentu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/04/2026).

Baca juga :  Pengurus DPD PHRI Bali 2025–2030 Dikukuhkan, Perkuat Sinergi Hadapi Tantangan Pariwisata

Ia menjelaskan, wisatawan yang masuk ke Bali idealnya memenuhi beberapa persyaratan dasar. Pertama, memiliki bukti pemesanan hotel atau tempat menginap selama berada di Bali. Kedua, memiliki tiket pulang pergi atau return ticket. Ketiga, mampu menunjukkan saldo rekening sebagai bukti kecukupan dana selama berlibur.

Dengan persyaratan tersebut, menurutnya, pemerintah akan lebih mudah melakukan pemantauan terhadap keberadaan wisatawan, termasuk lokasi tempat mereka menginap selama di Bali.

“Jadi jelas mereka datang sebagai wisatawan. Ada tiket kembali, ada hotel tempat menginap, dan itinerary yang jelas. Ini memudahkan tracking tamu-tamu yang datang,” katanya.

Selain itu, syarat saldo minimum dinilai penting untuk mencegah wisatawan kehabisan biaya hidup selama berada di Bali. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu tindakan melanggar hukum.

Baca juga :  Bali Jagadhita 2025 Dibuka, Cok Ace: Ajang Strategis Tranformasi Ekonomi Bali

“Kita tidak ingin ada wisatawan yang kehabisan bekal di Bali lalu melakukan tindakan kriminalitas, seperti mencuri di hotel, mal, warung, atau tempat lainnya,” tegasnya.

PHRI Bali menilai kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen penyaringan bagi wisatawan yang datang, sehingga Bali tetap menjadi destinasi berkualitas dengan wisatawan yang tertib dan bertanggung jawab.

Selain menambahkan aturan tentang minimal tabungan, PHRI juga menyoroti ketegasan penegakan hukum yang harus dilakukan paska Raperda ini disahkan. Ia menilai regulasi dinilai tidak akan efektif apabila tidak dibarengi pengawasan, sosialisasi, dan implementasi di lapangan.

“Yang harus diperkuat itu penegakan hukumnya. Aturan sudah ada, tapi enforcement di lapangan yang perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Ia mencontohkan sektor transportasi wisata yang hingga kini masih diwarnai praktik ilegal. Menurutnya, banyak usaha transportasi pariwisata yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan perizinan, namun tetap berjalan tanpa tindakan tegas.

Baca juga :  Gelar Rakerda ke-5, PHRI Bali Bahas Sejumlah Isu Strategis

“Misalnya transportasi wisata, yang memenuhi syarat itu harus punya izin tertentu. Tapi kenyataannya banyak yang ilegal masih beroperasi,” katanya.

Selain itu, PHRI juga menyoroti keberadaan pemandu wisata asing yang bekerja tanpa ketentuan yang jelas. Ia menegaskan, profesi pemandu wisata di Bali seharusnya hanya dapat dijalankan warga negara Indonesia, kecuali warga asing tersebut telah resmi menjadi WNI.

“Orang asing tidak boleh menjadi guide di sini, kecuali sudah menjadi warga negara Indonesia. Itu harus ditegakkan,” tegasnya.

Ia menilai pemerintah daerah sebenarnya sudah memiliki sejumlah aturan, baik dalam bentuk perda maupun pergub. Namun yang menjadi catatan pihaknya adalah lemahnya pengawasan dan penegakan aturan tersebut.

“Aturannya berubah-ubah, sosialisasi tidak ada, penegakan hukum juga tidak ada, percuma. Nanti hanya jadi macan kertas,” ujarnya.

Reporter: Agus Pebriana