DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kesepakatan dugaan suap terkait pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut). Kesepakatan dugaan suap itu didalami lewat sejumlah saksi.

Sejumlah saksi tersebut terdiri dari tiga karyawan swasta yakni, Edy Yulianto; Abdul Kadim Sahbudin; dan Johan Yudha Santosa. Ketiganya didalami keterangannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandung, Jawa Barat.

“Para saksi didalami terkait pertemuan dan kesepakatan pemberian uang kepada tim pemeriksa pajak serta proses pemeriksaan pajak atas Wajib Pajak PT WP,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan resminya, Rabu (22/4/2026).

Selain itu, penyidik juga memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dwi Kurniawan (DK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dwi Kurniawan diperiksa terkait peran para tersangka dalam dugaan suap pengurusan pajak di KPP Madya Jakut.

Baca juga :  Ditetapkan Tersangka KPK, Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Rp980 Juta

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait peran para Tersangka dalam pemeriksaan Pajak,” kata Budi.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) periode 2021-2026. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala KPP Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB).

Kemudian, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS); Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB); Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin (ABD); dan Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY).

Kasus ini bermula saat PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode tahun 2023 sekitar September hingga Desember 2025 lalu. Tim KPP Jakarta Utara kemudian memeriksa untuk menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB.

Baca juga :  Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka OTT KPK

Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar. Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT Wanatiara Persada berulang kali mengajukan sanggahan.

Dalam prosesnya, KPK menduga Agus Syaifudin meminta agar PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak all in sebesar Rp 23 miliar. Dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar diberikan untuk fee Agus Syaifudin serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak.

Namun, PT Wanatiara Persada keberatan dengan nilai yang diminta Agus. PT Wanatiara Persada hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak senilai Rp15,7 miliar pada Desember 2025.

Baca juga :  Usut Kasus Garuda, KPK Dapat Dukungan Dunia Internasional

Untuk memenuhi permintaan fee tersebut, PT Wanatiara Persada mencairkan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan yang dimiliki konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin.

Kemudian, PT Niogayo Bisnis Konsultan mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura. Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim kepada Agus dan Askob.

Dari penerimaan dana tersebut, Agus dan Askob mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya pada Januari 2026. Pada proses pendistribusian ini, tim KPK kemudian bergerak menggelar OTT dan membekuk delapan orang.