DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari (MFT) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong tahun anggaran 2026.

Penetapan tersangka ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan praktik pengaturan proyek di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada awal tahun 2026 terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai sekitar Rp91,13 miliar.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pada awal tahun 2026 terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai sekitar Rp91,13 miliar,” ujar Asep saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Baca juga :  OTT Bea Cukai Terkuak, KPK Sita Valas hingga Logam Mulia

Dibeberkan Asep, Fikri diduga menggelar pertemuan di rumah dinas bupati bersama Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo serta seorang pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Bupati yakni, Daditama pada Februari 2026.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan terkait pengaturan atau “plotting” rekanan untuk mengerjakan sejumlah proyek di dinas tersebut, sekaligus membahas besaran fee atau ijon yang diminta dari para kontraktor.

“Dalam pertemuan tersebut diduga dibahas pengaturan atau plotting rekanan untuk mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee sekitar 10 sampai dengan 15 persen dari nilai proyek,” kata Asep.

Setelah kesepakatan tersebut, Fikri disebut menuliskan sejumlah kode huruf yang merupakan inisial rekanan pada lembar rekap pekerjaan fisik proyek. Dokumen tersebut kemudian dikirimkan kepada pihak kepercayaannya melalui pesan WhatsApp sebagai bagian dari pengaturan proyek.

Baca juga :  Rektor Universitas Lampung Kena OTT KPK

Asep mengungkapkan bahwa permintaan fee kepada para kontraktor diduga berkaitan dengan kebutuhan dana menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Permintaan sejumlah fee atau ijon kepada para kontraktor yang ditunjuk diduga berkaitan dengan adanya kebutuhan dana menjelang Hari Raya Lebaran,” ujarnya.

KPK juga menduga telah terjadi kesepakatan antara Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP dengan tiga pihak kontraktor untuk mengerjakan paket proyek tersebut.
Ketiga pihak swasta tersebut yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Dari kesepakatan tersebut, KPK menduga telah terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp980 juta kepada Fikri melalui sejumlah perantara.

Baca juga :  KPK Dorong Percepatan Sertifikasi Aset PLN di Jawa Barat

“Diduga telah terjadi penyerahan awal atas fee atau ijon dari para rekanan kepada saudara MFT melalui para perantara dengan total mencapai sekitar Rp980 juta,” kata Asep.

Rinciannya, pada 26 Februari 2026 Edi Manggala dari CV Manggala Utama menyerahkan Rp330 juta melalui Kepala Dinas PUPRPKP. Kemudian pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana menyerahkan Rp400 juta melalui seorang ASN di dinas tersebut. Pada hari yang sama, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi juga menyerahkan Rp250 juta melalui ASN lainnya.

“Penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee atas proyek yang telah diatur sebelumnya,” ujar Asep.

KPK saat ini masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek di Kabupaten Rejang Lebong tersebut.

Reporter: Satrio