DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Keduanya adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).

Selain dua pimpinan pengadilan tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BRI), serta Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH). Kelimanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 5 Februari 2026.

Baca juga :  Gubernur Koster Dukung Pengawasan KPK, Pastikan Pemerintahan Bali Bersih

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Usai penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap seluruh pihak yang terlibat. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga :  Dakwaan Rampung, Mantan Wali Kota Cimahi Segera Disidang Lagi

Asep menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Mahkamah Agung terkait penahanan terhadap aparat peradilan yang berstatus hakim.

“Sebagai bagian dari prosedur hukum, KPK telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung mengenai penahanan hakim dalam perkara ini,” tegas Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  Ditangkap KPK, Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Dijebloskan ke Penjara

Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK untuk menindak tegas praktik suap di lingkungan peradilan, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa integritas penegak hukum tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan apa pun.