DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengetok palu pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (TIBUM) dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Pengesahan dua Raperda menjadi Perda tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna 11 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, bertempat di Kantor DPRD, Senin (10/04/2023). 

Koordinator Raperda TIBUM, Nyoman Budiutama mengatakan Raperda ini dapat menjadi payung hukum  yang kuat bagi penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat serta turunan dan aturan pelaksana dibawahnya. 

“Sehingga Satpol PP dan PPNS sebagai pelaksana langsung di lapangan, dapat melaksanakan tugasnya, berkoordinasi dan bekerjasama secara lebih jelas, tegas dan optimal, dalam menegakkan perda dan perkada, karena sudah didukung dasar hukum yang kuat dan anggaran yang proporsional antara urusan wajib dan urusan pilihan,” ungkapnya. 

Baca juga :  Beri Dukungan, Ratusan Warga Serangan dan Jimbaran Beri Mawar Putih ke Pansus TRAP

Adapun pengaturan dan penormaannya dalam pasal per pasal telah meliputi 23 (dua puluh tiga) bidang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, antara lain:  1) Tata Ruang; 2) Bangunan; 3) Lingkungan; 4) Jalur hijau, taman dan tempat umum; 5) Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil; 6) Sungai, danau, waduk, saluran, kolam, dan pinggir pantai; 7) Sumber daya mineral; 8) Jalan; 9) Angkutan jalan.

Kemudian 10) Layang-layang; 11) Jaringan listrik; 12) tempat usaha dan usaha tertentu; 13) Sosial; 14) Pedagang kaki lima; 15) Pariwisata; 16) WNA; 17) Tempat hiburan dan keramaian;  18) Kesehatan; 19) Minuman fermentasi dan destilasi khas Bali; 20) Hewan/ ternak, tumbuhan dan ikan; 21) Pendidikan; 22) Perizinan; dan 23) Kantor Pemerintah dan fasilitas publik. 

Sementara itu  penyampai Raperda Perlindungan Anak, I Wayan Sari Galung mengatakan disahkanya Raperda ini didasari oleh keinginan untuk merevisi substansi Konsideran dan Batang Tubuh agar sesuai ketentuan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. 

Baca juga :  Sidak di Jembrana, Pansus TRAP Temukan Dugaan Tukar Guling Lahan Mangrove PT BTID Bermasalah

Disamping itu juga adanya perampingan Perangkat Daerah terutama yang mengatur Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Perlindungan Anak berada dibawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.  Saat ini telah bergabung menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Lebih jauh I Gusti Ayu Aries Sujati mengatakan Raperda ini diharapkan dapat berfungsi responsif, progresif, dan implementatif dalam memberikan perlindungan kepada anak, serta pemenuhan hak-hak anak sebagai hak asasi manusia, sehingga Daerah Provinsi Bali diharapkan menjadi Daerah Provinsi Layak dan Ramah Anak.

“Kami sangat mengapresiasi terhadap strategi kebijakan Saudara Gubernur beserta Jajarannya, telah dengan benar-benar bekerja memberikan pendampingan penanganan kasus-kasus anak dengan baik untuk memberikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-haknya, karena anak adalah aset bangsa dan sebagai generasi penerus bangsa di masa depan,” ungkapnya.

Baca juga :  DPRD Bali Minta Bupati Badung Awasi Pembongkaran Tembok GWK

Pada kesempatan yang sama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace mengapreasi seluruh fraksi di DPRD Provinsi yang telah membahas sekaligus mengesahkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (TIBUM) dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Cok Ace pun mengatakan bahwa pemerintah provinsi Bali akan menyampaikan Raperda ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan proses fasilitasi. 

“Saya berharap dalam proses fasilitasi dapat berjalan  lancar dan tidak menemui kendala  dalam pembahasannya di Kementerian Dalam  Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera  disahkan dan dalam implementasinya dapat  menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan  lainnya,” ungkapnya.