DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Perbedaan persepsi atas hak imunitas yang dimiliki seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) kembali mencuat.

Pengusaha muda, Made Hiroki menegaskan hak imunitas tidak dapat dijadikan tameng bagi seorang anggota DPD RI untuk menghindari proses hukum di luar pelaksanaan tugas formal sebagai anggota dewan.

Pernyataan itu disampaikan Hiroki merespons polemik yang menyeret nama Anggota DPD RI Bali, Ni Luh Djelantik. Ia mengingatkan bahwa pejabat publik tetap wajib menjunjung tinggi etika dan hukum.

Diketahui sebelumnya, Made Hiroki telah melaporkan Ni Luh Djelantik ke Bareskirm Polri dan Polda Bali atas dugaan penyebaran hoax terkait program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca juga :  Dari Nol Tanpa Modal, Made Hiroki Bangun Kerajaan Properti di Bali dan Jakarta

“Hak imunitas itu ada batasannya. Anggota DPD tidak kebal hukum apabila melakukan tindakan pidana atau pelanggaran yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas kedewanan,” tegas Made Hiroki, Kamis (16/4/26).

Ia juga menyinggung peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atau Badan Kehormatan (BK) sebagai lembaga etik yang memiliki kewenangan menilai perilaku anggota dewan. Menurutnya, setiap anggota wajib bertanggung jawab atas perbuatannya, baik secara hukum maupun moral.

Sebagai contoh, Hiroki menyebut sejumlah kasus yang pernah menjerat anggota maupun mantan anggota DPD RI. Salah satunya adalah Irman Gusman yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2016. Selain itu, ia juga menyinggung kasus Ahmad Kanedi yang pada Mei 2025 ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Baca juga :  Made Hiroki Ultimatum Niluh Djelantik, Minta Cabut Unggahan KDRT dalam 3x24 Jam

Hingga pertengahan April 2026, Ni Luh Djelantik dikabarkan tengah menghadapi proses hukum terkait laporan di Bareskrim dan Polda Bali serta pengaduan ke Badan Kehormatan DPD RI. Hiroki berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.

“Saya berharap pihak kepolisian wajib memanggil dan memeriksa yang bersangkutan jika memang ada laporan. Jangan sampai citra pejabat publik DPD RI Bali menjadi buruk di mata masyarakat,” ujarnya.

Baca juga :  Anggota DPD RI Ni Luh Djelantik Dilaporkan ke Polda Bali Soal Dugaan Penyebaran Hoaks

Sementara itu, Ni Luh Djelantik memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tetap berpegang pada tugas konstitusional sebagai anggota DPD RI.

“Kami berpegang teguh pada tugas dan kewajiban DPD RI, menyuarakan pengaduan masyarakat. Kami tidak bisa diadili atas pernyataan pertanyaan kami dalam ruang lingkup tugas dan kewenangan kami,” tegas Ni Luh.

Ia juga mempersilakan pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum. “Silakan yang bersangkutan melaporkan ke pihak berwajib. Kami tetap gaspol melayani masyarakat,” ujarnya.