DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Polemik unggahan viral di media sosial menyeret nama Made Hiroki dan anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, kini memasuki ranah hukum. Hiroki resmi melaporkan unggahan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (25/3/2026).

Hiroki menyebut unggahan di media sosial itu telah menimbulkan dampak serius bagi dirinya. Ia mengaku mengalami tekanan psikologis, serta merasa nama baik pribadi, keluarga, dan bisnis yang dijalankannya ikut terdampak.

Menurutnya, penyebaran informasi yang terjadi di media sosial dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Hal itu dinilai merugikan dirinya, termasuk menyangkut isu dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencuat ke publik.

Baca juga :  Hak Asuh Anak Dipersoalkan, Made Hiroki Bantah Pengambilan Paksa dan Minta Tes DNA

“Ini sudah menimbulkan trauma dan kegaduhan di media sosial. Informasi disebarkan tanpa hak dan memojokkan saya, termasuk berdampak pada anak dan usaha saya,” tegas Hiroki.

Ia juga menyayangkan adanya unggahan yang dinilai mengintervensi aparat penegak hukum. Dalam unggahan tersebut, disebutkan adanya permintaan agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan KDRT yang dilayangkan oleh akun terkait.

Hiroki menilai langkah tersebut tidak tepat, mengingat proses hukum seharusnya berjalan secara independen tanpa tekanan dari pihak mana pun, termasuk pejabat publik.

“Saya masyarakat biasa, sedangkan yang bersangkutan adalah pejabat publik. Seharusnya ada klarifikasi terlebih dahulu sebelum menyampaikan ke publik,” ujarnya.

Baca juga :  Made Hiroki Ultimatum Niluh Djelantik, Minta Cabut Unggahan KDRT dalam 3x24 Jam

Sebelum melaporkan kasus ini ke kepolisian, Hiroki mengaku telah memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada pihak terkait untuk mencabut unggahan tersebut. Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, tidak ada respons yang diberikan.

Selain melapor ke Bareskrim Polri, Hiroki juga berencana membawa persoalan ini ke Badan Kehormatan DPD RI di Jakarta sebagai bentuk keberatan atas tindakan yang dinilai merugikan dirinya.

Sebelumnya, melalui akun Instagram pada Sabtu (21/3/2026), Ni Luh Djelantik mengunggah informasi terkait dugaan KDRT berdasarkan laporan dari akun @marsellaivanaa. Dalam unggahan itu, ia meminta pihak Polresta Denpasar untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca juga :  Made Hiroki: Hak Imunitas DPD Bukan Kebal Hukum

Hiroki pun menegaskan bahwa kepolisian bekerja untuk negara dan masyarakat secara profesional. Ia menilai tidak seharusnya ada tekanan atau arahan melalui media sosial dalam penanganan suatu perkara hukum.

“Penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur. Tidak bisa diintervensi melalui media sosial, apalagi menyangkut persoalan keluarga yang belum ada putusan pengadilan,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan figur publik dan menyangkut isu sensitif. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak terkait.