DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kasus dugaan pengambilan paksa anak yang dilaporkan ke Polresta Denpasar memasuki babak baru. Seorang ibu muda, Marcella Ivana Nofiana Chandra (23), sebelumnya melaporkan peristiwa tersebut dengan nomor LP/B/213/III/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali dan menyebut anaknya diambil tanpa persetujuannya.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, peristiwa itu disebut terjadi pada 14 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WITA. Marcella menyatakan anaknya yang masih berusia 20 bulan diduga dibawa oleh seorang pria berinisial MH saat berada dalam gendongan nenek sang anak.

Baca juga :  Dari Nol Tanpa Modal, Made Hiroki Bangun Kerajaan Properti di Bali dan Jakarta

Menanggapi tudingan tersebut, Made Hiroki selaku pihak terlapor membantah narasi yang disampaikan pelapor. Ia menilai kronologi yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan meminta agar persoalan ini diuji secara objektif melalui jalur hukum yang berlaku.

Terlapor juga meminta dilakukan tes DNA guna memastikan status biologis anak yang dipersoalkan. Selain itu, ia menegaskan bahwa sengketa hak asuh sebaiknya diputuskan melalui pengadilan agar terdapat kepastian hukum yang sah dan mengikat bagi kedua belah pihak.

Baca juga :  Anggota DPD RI Ni Luh Djelantik Dilaporkan ke Polda Bali Soal Dugaan Penyebaran Hoaks

“Saya akan menempuh proses hukum dan memperjuangkan hak sebagai orang tua. Biarkan pengadilan yang memutuskan secara adil dan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/26).

Ia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan intervensi sebelum ada putusan resmi dari pengadilan. Menurutnya, polemik ini menyangkut masa depan dan kepentingan terbaik bagi anak yang harus dijaga bersama.

Baca juga :  Dugaan KDRT, Hiroki Singgung Oknum DPD Bali Tak Ikut Campur Perkeruh Situasi

Terkait kemampuan pengasuhan, terlapor menilai pelapor belum dapat menjamin stabilitas emosional dan keselamatan anak. Namun demikian, ia menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk diuji berdasarkan fakta dan bukti yang sah.

Kasus ini kini dalam penanganan Polresta Denpasar. Publik diharapkan menunggu hasil penyelidikan serta proses hukum yang berjalan, guna memastikan penyelesaian sengketa hak asuh anak dilakukan secara adil, proporsional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.