DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani (MJN) yang merupakan ajudan mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW). Marjani dijebloskan ke penjara usai diperiksa sebagai tersangka, hari ini.

Marjani merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau tahun 2025 alias ‘jatah preman’ untuk Abdul Wahid.

Baca juga :  Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Terjaring OTT KPK, Uang Rp 2.6 Miliar Diamankan

“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 13 April sampai 2 Mei 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Marjani sebagai tersangka. Namun, Marjani baru dilakukan penahanan pasca diperiksa sebagai tersangka, hari ini. Penetapan tersangka terhadap Marjani merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau tahun 2025.

Baca juga :  Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi Diperiksa KPK Soal Kasus Pemerasan RPTKA

KPK juga telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka tersebut yakni, Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW); Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN).

Baca juga :  Komisi III DPR RI: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Publik Mulai Bertanya-tanya

Dalam perkara ini, Abdul Wahid diduga meminta ‘jatah preman’ sebesar Rp7 miliar dari permohonan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.

Reporter: Satrio