DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani (MJN) yang merupakan ajudan mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW). Marjani dijebloskan ke penjara usai diperiksa sebagai tersangka, hari ini.

Marjani merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau tahun 2025 alias ‘jatah preman’ untuk Abdul Wahid.

Baca juga :  Ali Fikri: KPK Tetap Akan Lakukan OTT

“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 13 April sampai 2 Mei 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Marjani sebagai tersangka. Namun, Marjani baru dilakukan penahanan pasca diperiksa sebagai tersangka, hari ini. Penetapan tersangka terhadap Marjani merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau tahun 2025.

Baca juga :  KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang

KPK juga telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka tersebut yakni, Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW); Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN).

Baca juga :  Terjerat Dua Perkara, Bupati Pati Sudewo Juga Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api

Dalam perkara ini, Abdul Wahid diduga meminta ‘jatah preman’ sebesar Rp7 miliar dari permohonan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.

Reporter: Satrio