Tertukar Gambar Situasi, Rumah Warga Denpasar Diduga Jadi Objek Penipuan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR — Seorang warga bernama Hartono melaporkan dugaan penyerobotan, penipuan, dan pemalsuan surat terkait rumah miliknya di kawasan Padang Lestari, Padang Sambian, Denpasar Barat, ke Polresta Denpasar, Senin (6/4/26).
Hartono didampingi kuasa hukumnya, Made Somya Putra dari The Somya International Law Office, saat menyampaikan pengaduan untuk memperoleh perlindungan hukum.
Made Somya Putra menjelaskan, persoalan bermula pada 2021 ketika kliennya didatangi seseorang yang mengatasnamakan direktur sebuah perusahaan dan menawarkan lelang sebuah rumah di kawasan Padang Lestari. Setelah ditelusuri, rumah yang didokumentasikan dan ditawarkan tersebut disebut merupakan rumah milik Hartono di Nomor B10.

Menurutnya, objek yang seharusnya menjadi dasar lelang adalah rumah Nomor B7 dengan sertifikat atas nama pihak lain. Sertifikat tersebut, kata dia, sebelumnya juga pernah berkaitan dengan perkara pemalsuan yang telah diproses hukum dan diputus pengadilan.
“Kami telah melayangkan somasi dan sempat melaporkan persoalan ini ke KPKNL untuk menghalangi proses lelang. Kami juga dimediasi dan ada kesepakatan bahwa terjadi kesalahan gambar situasi antara sertifikat klien kami dengan sertifikat pihak lain, yang akan diperbaiki melalui BPN,” ujarnya.
Ia menyebut kliennya telah melakukan pengukuran ulang dan hasilnya terbit pada 2023. Namun, pengukuran ulang terhadap sertifikat pihak lain belum dapat dilakukan karena terhalang pihak yang menguasai rumah Nomor B7.
Permasalahan kembali mencuat setelah pada 25 Maret 2026 muncul pihak yang mengaku sebagai pembeli atau telah terjadi pengalihan. Dua hari kemudian, seseorang disebut mendatangi rumah Hartono dan menanyakan kemungkinan pembelian.
Kuasa hukum menegaskan kliennya tidak pernah menggadaikan maupun menjual rumah tersebut, serta tidak memiliki hubungan utang piutang dengan bank BPR mana pun. Pihaknya juga telah memasang pemberitahuan bahwa rumah tersebut tidak dijual dan tidak dalam proses lelang.
Made Somya Putra memperkirakan kerugian materiil kliennya mencapai lebih dari Rp300 juta sejak 2021, di luar dampak psikologis yang dialami.
Sementara itu, Hartono menegaskan dirinya hanya ingin mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan rumahnya.
“Saya tidak pernah menggadaikan rumah saya, tidak punya utang di bank BPR mana pun, dan tidak pernah menjual rumah ini. Saya hanya ingin bisa tinggal dengan tenang di rumah saya sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan persoalan bermula dari tertukarnya gambar situasi antara rumahnya Nomor B10 dan rumah Nomor B7, sehingga titik koordinat pada sertifikat sempat mengarah ke rumahnya. Meski telah dilakukan pengukuran ulang pada 2023, perbaikan menyeluruh belum terlaksana.

Tinggalkan Balasan