Praperadilan Dugaan Pelanggaran Prosedur, Polresta Denpasar Serahkan Barang Bukti
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sidang praperadilan dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Polresta Denpasar (termohon) di Villa Kayumas, Kuta Utara, Badung pada Desember 2020, masuk babak baru agenda penyerahan Barang Bukti (BB) dari termohon, Kamis (28/1/2021).
Sidang yang diketuai Majelis Hakim PN Denpasar I Wayan Sukra Dana, Pukul 09.04 Wita itu diawali dengan penyerahan dokumen pembuktian termohon yang disaksikan pihak pemohon dan majelis hakim. Hadir masing-masing pihak, AA. Gede Mahendra (pemohon) bersama kuasa hukumnya dan tim termohon dipimpin Kepala Unit (Kanit) IV Reserse Kriminal (Reskrim) Reza Pranata.
“Jadi hari ini adalah duplik. Tadi kita menyerahkan dokumen-dokumen penyitaan, kemudian tanda terima, ya terkait administrasi-administrasi penyidikan,” ujar Kanit Reza Pranata, ditemui usai agenda sidang.
Terkait dasar pihaknya digugat Praperadilan, Reza mengiyakan pemohon keberatan terhadap proses hukum yang dilakukan Polresta, pihaknya dianggap melanggar prosedur penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap aktivitas pelatihan trading yang dilakukan pemohon di Villa Kayumas, Seminyak, Badung, pada 18 Desember 2020.
Namun Reza mengaku pihaknya tidak ada melakukan tindakan yang dikatakan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan tersebut. Reza mengatakan awal pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana penipuan. Yang mana belakangan diketahui pelapor bernama Nobel.
“Kemudian kami mendapatkan info di tempat yang bersangkutan melakukan pelatihan di lokasi Seminyak (Villa Kayumas) lalu kita mendatangi TKP, mengajak dari pihak Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi), ternyata benar di sana dilakukan pelatihan,” katanya.
“Kami menjelaskan kami dari Kepolisian lalu kami menghentikan kegiatan tersebut, kemudian kita mengamankan sementara, untuk klarifikasi. Terkait barang-barang fasilitas pengajaran, seperti white board, spanduk, maupun logo kita amankan sementara di kantor. Kemudian yang bersangkutan (pemohon) dan saksi-saksi kita mintai keterangan dan klarifikasi, kita ajak ke kantor,” sebutnya.
Sementara itu, Kuasa hukum pemohon, Wayan “Tang” Adimawan mengatakan, pihak Polresta Denpasar telah melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap kliennya yang mana hal ini menurutnya menjadi aneh, karena sesuai dengan pasal-pasal yang dituduhkan, pihaknya melihat tidak ada hubungan antara membuat Perguruan Tinggi/sekolah tanpa izin, dengan tuduhan penipuan terhadap Nobel (pelapor dugaan penipuan).
“Dalam gugatan ini saya hanya menggugat atas perbuatan Polisi melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan, serta pemeriksaan dan penyitaan surat. Kemudian, membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik yang dilakukan pada 18 Desember 2020 berlokasi di Jalan Mertanadi, Desa Kerobokan, Kec Kuta Utara, Kab Badung yang telah diakui oleh polisi dalam Jawaban selaku Termohon,” terangnya.
Dengan telah diakuinya perbuatan sebagaimana pasal 5 ayat 1b angka 1, 2 dan 4 oleh polisi, sehingga Polisi wajib memperhatikan, pasal 18 KUHAP tentang penangkapan, pasal 33, Pasal 34, Pasal 36 KUHAP tentang Penggeledahan dan penyitaan. “Oleh karena polisi tidak memperhatikan pasal-pasal tersebut, maka saya melihat Polisi telah melanggar KUHAP, sehingga kami mengajukan Praperadilan,” ujarnya.
Kronologi singkat kejadian hingga masuk praperadilan ini, papar Tang, terkait dengan tuduhan Polisi bahwa kliennya, Mahendra membuat Perguruan Tinggi atau sekolah tanpa izin, atau melakukan pelatihan trading. Padahal menurutnya, Mahendra menjadi salah seorang trader muda yang cukup dikenal di Indonesia berkat kemampuannya itu.
Kemampuan Mahendra itu, sebut Tang, kemudian mengantarkan kliennya didapuk sebagai pembicara dalam seminar maupun webinar, termasuk webinar yang sangat bergengsi, karena diselenggarakan oleh alumni Universitas Prastya Mulia, sebuah Universitas bisnis terbaik di indonesia, bahkan menjadi salah satu yang terbaik di ASEAN.
Tidak cukup disana, lanjutnya, Mahendra juga dipercaya menjadi pembicara dalam webinar “Tiger Wit Exlusive” yang diselenggarakan oleh perwakilan Tiger Wit Indonesia. Tiger wit adalah perusahaan Forex besar yang berpusat di Inggris dan salah satu sponsor team Sepak bola Liverpool.
Menyadari akan potensinya itu, menurutnya, Mahendra lantas ingin membagi pengalamannya kepada kawan-kawan dengan harapan akan lahir trader-trader muda untuk bekal dalam mencari pekerjaan.
“Untuk itu, Mahendra membuat komunitas yang diberi nama Indotrader Academy, yang anggotanya di Indonesia kurang lebih 2.000 orang,” kata Tang.
Lantas, untuk anggota komunitas yang ada di Bali dan yang sering datang ke Bali, lanjutnya, Mahendra menganggap perlu disediakan fasilitas untuk mengadakan pertemuan. Biaya penyediaan fasilitas dan lain-lain didapatkan dari kontribusi para anggota sesuai dengan keikhlasannya.
“Bagi yang tidak berkontribusi tetap mempunyai hak yang sama seperti anggota yang lain, dan dalam sharing dengan anggota diluar daerah dilakukan melalui media telegram,” jelasnya.
Kemudian pada 18 Desember 2020, ketika pemohon sedang sharing, justru digerebek Polisi dan diajak ke kantor Polisi untuk disidik dengan tuduhan bahwa Mahendra dianggap membuat Perguruan Tinggi atau sekolah tanpa izin dan mengeluarkan ijazah.
“Tuduhan ini justeru mengada-ada, karena tidak mungkin Indotrader Academy adalah Perguruan Tinggi atau sekolah, mengingat anggota Indotrader Academy memiliki anggota bergelar Doktor, bergelar Ph.D, bergelar Master Teknik dan sarjana-sarjana pada beberapa disiplin ilmu. Sehingga tidak mungkin mereka bersekolah dan menerima ijazah pada sekolah yang tidak jelas,” tegasnya.
Belakangan Tang dan kliennya Mahendra, baru mengetahui bahwa pelapornya adalah Nobel dengan tuduhan dirinya menipu sebanyak Rp 45 juta.
Terkait hal tersebut, Tang menyatakan bahwa hubungan kliennya dengan Nobel diawali dari keinginan Samuel Kristanto Luan yang merupakan orang tua Nobel untuk meminta kliennya membimbing dan mendampingi Nobel hingga Nobel mampu trading sendiri.
Untuk itu, kliennya diberikan jasa sebanyak Rp 45 juta, setelah melalui pendampingan langsung, melalui Zoom, melalui komunikasi WA Group yang khusus dibuat untuk tujuan tersebut. Pelatihan dan pendampingan dimulai dari 3 Agustus 2020 sampai 3 November 2020.
Bahkan berkat pendampingan yang diberikan kliennya, sehingga Nobel bisa melakukan trading sendiri dan justru telah berhasil mendapatkan keuntungan, sebagaimana yang disampaikan Nobel dalam chat Whatsapp miliknya tertanggal 26 Oktober 2020.
Agenda sidang yang selanjutnya akan digelar Jumat (29/1/2021), dengan agenda pemeriksaan para saksi pemohon dan termohon. Dari pihak termohon dikatakan mengajukan 2 orang dan pihak pemohon mengajukan 4 saksi. (*)

Tinggalkan Balasan