DIKSIMERDEKA.COM,JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI, Adian Napitupulu, tak mau isu kesejahteraan guru terus digantung di meja birokrasi. Ia mengingatkan, hak guru untuk hidup layak tak boleh kandas hanya karena urusan administratif dan tumpukan syarat teknis.

Di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026), Adian menegaskan substansi harus menang dari prosedur. Negara, kata dia, jangan terjebak pada perdebatan sertifikasi dan formalitas, sementara nasib guru—terutama honorer—masih jauh dari kata sejahtera.

Baca juga :  Nyoman Parta Minta Pemerintah Pastikan Suplay Minyak Goreng Sampai Pengecer Bawah

“Hak itu tidak boleh hilang karena birokrasi. Yang substansi tidak boleh kalah oleh hal-hal administratif. Mereka mencerdaskan rakyat kita,” tegasnya.

Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menyentil keberanian politik pemerintah. Jika pendidikan benar-benar dianggap prioritas, menurutnya, tak perlu ada debat panjang soal kenaikan gaji guru. Keputusan politik tinggal diambil, regulasi disiapkan, anggaran digelontorkan.

“Tidak usah banyak perdebatan, naikin saja gajinya. Negara tidak akan rugi. Bangsa ini tidak akan rugi kalau gaji guru naik setinggi-tingginya,” ujar Adian.

Baca juga :  Anggota DPR Kritisi Kalung Antivirus Buatan Kementan

Komisi X DPR RI, lanjutnya, mendorong langkah regulatif yang jelas agar kebijakan tak berhenti sebagai wacana. Kenaikan kesejahteraan guru harus ditopang payung hukum kuat dan kesiapan fiskal yang matang. Tanpa itu, kebijakan hanya jadi janji musiman.

“Harus ada regulasi dan harus ada kesiapan anggaran. Itu bagian dari tanggung jawab negara,” imbuhnya.

Adian juga menggarisbawahi peran guru honorer, termasuk yang mengabdi di sekolah swasta. Mereka, kata dia, tetap menjadi tulang punggung sistem pendidikan nasional. Negara tak boleh mencari-cari alasan untuk menunda perbaikan nasib mereka.

Baca juga :  Air Jadi Bahan Bakar, Komisi VIII Minta BRIN Fasilitasi Nikuba

Bagi Adian, meningkatkan kesejahteraan guru bukan sekadar kebijakan sektoral. Ini investasi jangka panjang. Jika guru disebut pilar pembangunan sumber daya manusia, maka kebijakannya harus mencerminkan penghargaan nyata.

“Kalau kita menganggap tugas dan fungsi guru itu penting, maka kebijakannya juga harus mencerminkan itu,” pungkasnya.