DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) memiliki aset yang diatasnamakan orang lain. KPK sedang menelusuri aset Albertinus Parlinggomanan tersebut lewat sejumlah saksi.

Adapun, saksi yang ditelusuri soal aset Albertinus Parlinggomanan tersebut yakni, Rusdin Tjeho; Rovario Galleh; Suharto; I Gede Delta Malianus; Mukli Tauhid; dan Sudirman. Para saksi tersebut diduga digunakan namanya sebagai aset milik Albertinus Parlinggomanan.

“Penyidik menelusuri aset-aset milik tersangka APN yang diatasnamakan para saksi tersebut, diantaranya dalam wujud tanah, bangunan, serta kendaraan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya dikutip Jumat (3/4/2026).

Aset milik Albertinus Parlinggomana. tersebut diduga hasil pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU). Albertinus diduga menyamarkan asetnya dengan atasnama pihak lain.

Diketahui sebelumnya, mantan Kajari Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 18 Desember 2025.

Baca juga :  Menpora Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK : Total Uang Rp 26,5 Miliar

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari HSU, Kalimantan Selatan (Kalsel). Selain Albertinus dan Asis, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Farida (TAR) sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Kajari HSU dan dua anak buahnya tersebut diduga memeras sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten HSU dengan modus ancaman penanganan laporan pengaduan. Praktik tersebut diduga berlangsung setelah Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025.

Albertinus diduga menerima aliran dana Rp804 juta itu melalui dua perantara, yakni Asis Budianto selaku Kasi Intel Kejari HSU dan Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU. Albertinus dan anak buahnya diduga memeras Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HSU.

Baca juga :  KPK Segel Ruang di Kemnaker, OTT Jerat Wamenaker Noel

Permintaan uang tersebut diduga disertai ancaman, dengan modus agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

Adapun, penerimaan uang Rp804 juta itu terbagi dalam dua klaster perantara medio November hingga Desember 2025. Albertinus diduga menerima Rp270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp235 juta dari Direktur RSUD HSU melalui Tri Taruna Fariadi.

Kemudian, Albertinus diduga juga menerima Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU melalui Asis Budianto. Selain itu, KPK juga menemukan bukti Asis Budianto medio Februari hingga Desember 2025 diduga menerima aliran uang lain dari sejumlah pihak dengan total Rp63,2 juta.

Baca juga :  KPK Periksa Tiga Saksi Suap Proyek DJKA di Kantor Kemenhub

Tak hanya pemerasan, Albertinus diduga juga melakukan pemotongan anggaran internal di Kejari HSU. Dana tersebut bersumber dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa dilengkapi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta potongan dari unit kerja dan seksi.

KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain yang diduga diterima Albertinus senilai Rp450 juta. Rinciannya, Rp405 juta ditransfer ke rekening istri Albertinus serta Rp45 juta berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD HSU medio Agustus hingga November 2025.

Sementara itu, Tri Taruna Fariadi selain berperan sebagai perantara juga diduga menerima aliran uang secara pribadi hingga mencapai Rp1,07 miliar. Rinciannya, Rp930 juta berasal dari mantan Kadis Pendidikan HSU pada 2022 dan Rp140 juta dari rekanan pada 2024.

Reporter: Satrio