Tim Kuasa Hukum Dr. Togar Situmorang Soroti Amicus Curiae yang Diajukan Tersangka Kasus Pidana
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR — Tim kuasa hukum Dr. Togar Situmorang, Axl Mattew Situmorang menyoroti pengajuan amicus curiae oleh Daniar Trisasongko yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar dalam kasus dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain terkait peristiwa di sebuah toko di Jalan Legian, Kuta, pada Mei 2019.
Dalam keterangan tertulisnya, Axl mengaku menyayangkan langkah tersebut karena dinilai berpotensi memengaruhi independensi proses persidangan kliennya.
“Pengajuan amicus curiae tersebut sangat kami sesalkan karena berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara klien kami,” ujar Axl Mattew Situmorang.

Selain itu, Axl juga menyinggung bahwa perkara yang menyeret kliennya berawal dari laporan Fanny Laurent. Mereka menyebut Fanny Laurent bersama suaminya, Valerio Touci, sebelumnya pernah dilaporkan ke Polda Bali terkait dugaan penipuan dan penggelapan, termasuk dugaan penggelapan dana dan properti yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA).
Menurut Axl, laporan tersebut diajukan pada November 2023 dan melibatkan enam WNA yang mengklaim mengalami kerugian hingga Rp167 miliar. Namun demikian, status dan perkembangan laporan tersebut belum dirinci lebih lanjut.
Axl pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan tekanan yang dapat memengaruhi jalannya persidangan.
Diketahui, Amicus curiae berasal dari bahasa Latin yang berarti friend of the court atau sahabat pengadilan. Black’s Law Dictionary mendefinisikan amicus curiae sebagai seseorang yang bukan merupakan pihak dalam gugatan tetapi mengajukan permohonan kepada pengadilan atau diminta oleh pengadilan untuk memberikan pernyataan/keterangan karena orang tersebut memiliki kepentingan yang kuat dalam pokok perkara.

Tinggalkan Balasan