Air Mata Seorang Ibu, Perebutan Anak Berujung Laporan Polisi
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Seorang ibu bernama Marcella Ivana melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perebutan anak yang melibatkan Made Hiroki ke Polresta Denpasar. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/213/III/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WITA. Marcella mengaku insiden bermula saat ia tidak sengaja menjatuhkan koper yang mengenai kaki Made Hiroki. Namun, situasi disebut langsung memanas hingga terjadi dugaan kekerasan fisik.
Ia menuturkan sempat didorong, dipukul, dicekik, dan dijambak. Peristiwa tersebut, menurut pengakuannya, disaksikan oleh anak mereka yang masih berusia 20 bulan. Marcella juga menyebut anaknya kemudian diambil secara paksa saat berada dalam gendongan neneknya.
Sejak 14 Maret 2026, ia mengaku tidak lagi diperbolehkan bertemu dengan anaknya. Pada 17 Maret, Made Hiroki disebut berangkat ke Jakarta dan kembali ke Bali pada 23 Maret. Marcella mengaku sempat berusaha menemui anaknya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, namun tidak berhasil membawa pulang sang buah hati.
Marcella menyatakan telah melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar. Ia mengaku membawa bukti berupa akta kelahiran anak yang hanya mencantumkan namanya sebagai ibu, tanpa tercantum nama ayah.
Menurutnya, status tersebut memperkuat hak asuh yang ia klaim sebagai ibu kandung. Ia berharap anaknya dapat kembali kepadanya karena masih membutuhkan ASI. “Anak saya masih menyusu dan sangat membutuhkan saya,” ujarnya.
Terkait luka yang disebut dialami Made Hiroki, Marcella membantah telah melakukan penganiayaan. Ia mengakui sempat berusaha melepaskan diri saat dicekik dan kukunya mengenai pelipis kiri, namun menyebut luka lain bukan terjadi saat bersama dirinya.
Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya pernah berniat mencelakai ibu dari Made Hiroki. Marcella mengklaim memiliki bukti percakapan yang menunjukkan tuduhan tersebut tidak benar dan meminta agar tidak dicap sebagai pelaku kriminal.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polresta Denpasar. Marcella berharap proses hukum berjalan objektif dan haknya sebagai ibu dapat dipertimbangkan demi kepentingan terbaik bagi anaknya.

Tinggalkan Balasan