DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Menyambut libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan keimigrasian di seluruh Indonesia.

Kantor imigrasi akan menutup sementara layanan administrasi mulai 18 hingga 24 Maret 2026 dan akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian seperti paspor maupun izin tinggal sebelum masa libur dimulai.

Menurutnya, langkah ini penting untuk menghindari penumpukan pemohon setelah masa libur panjang serta meminimalisir potensi kendala administratif.

“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup sementara, kami menyarankan masyarakat dan warga negara asing segera menuntaskan pengurusan dokumen. Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran,” ujar Yuldi.

Baca juga :  Permudah Layanan Keimigrasian, Kemenkumham Luncurkan e-VoA

Meski layanan administratif di kantor imigrasi diliburkan, Yuldi memastikan fungsi pengawasan dan pemeriksaan di gerbang internasional tetap berjalan normal. Area kedatangan dan keberangkatan di bandara maupun pelabuhan internasional tetap beroperasi selama 24 jam. Layanan Visa on Arrival (VoA) juga tetap tersedia bagi wisatawan asing.

Ia juga menyarankan masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk memanfaatkan layanan percepatan paspor satu hari jadi yang tersedia di kantor-kantor imigrasi.

Selain itu, pemohon yang paspornya telah selesai diproses diimbau segera melakukan pengambilan paling lambat 17 Maret 2026. Sementara bagi pemohon yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran, tersedia fasilitas penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

Baca juga :  Sinergi Kementerian PANRB dan Kemenkumham Ciptakan Layanan Imigrasi Tanpa Diskriminasi

Untuk kondisi darurat, seperti kebutuhan pengobatan ke luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan kesiapan jajarannya dalam menghadapi masa transisi libur panjang di Bali.

Ia mengimbau masyarakat, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, agar memperhatikan tenggat waktu operasional kantor imigrasi.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat di Bali untuk memperhatikan jadwal operasional kantor. Mengingat Bali akan merayakan Hari Raya Nyepi yang diikuti cuti bersama Idulfitri, kami meminta pemohon jasa keimigrasian menyelesaikan pengurusan dokumen sebelum 18 Maret 2026 agar tidak terkendala teknis maupun risiko overstay,” kata Felucia.

Baca juga :  Tunjang Pemeriksaan Keimigrasian, Bandara Ngurah Rai Pasang 90 Mesin Autogate

Felucia menambahkan, pengawasan di pintu masuk internasional tetap menjadi prioritas selama masa libur. Petugas imigrasi akan tetap bersiaga di berbagai gerbang internasional, termasuk di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai serta sejumlah pelabuhan di Bali.

“Layanan Visa on Arrival dan pemeriksaan keimigrasian bagi wisatawan mancanegara tetap berjalan normal. Kami berkomitmen memastikan pelayanan publik tetap prima meski dalam suasana hari raya,” pungkasnya.

Editor: Agus Pebriana