DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menerima ratusan driver yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali di Kantor Gubernur Bali, Kamis (12/03/2026).

Dalam kesempatan itu, Koster menjanjikan akan segera berkordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI guna mempercepat pembahasan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP).

Berdasarkan pantuan di lapangan, ratusan driver tersebut berangkat dengan melakukan long march dari Parkir Timur Lapangan Renon menuju Kantor Gubernur Bali di Jalan Basuki Rahmat, Renon, Denpasar sejak pukul 09.00 WITA.

Setibanya di depan Kantor Gubernur, para driver sempat ditahan oleh petugas keamanan. Sebelum, massa akhirnya diizinkan untuk masuk ke halaman kantor setelah melakukan negosiasi. Adapun para driver ini diterima Gubernur Bali Wayan Koster.

Saat menerima ratusan driver Gubernur Koster menjelaskan, perda tersebut belum dapat diberlakukan karena masih menunggu fasilitasi dari Kemendagri. Koster mengatakan, proses pembahasan di tingkat kementerian berlangsung cukup panjang dan membutuhkan kehati-hatian.

Gubernur Bali Wayan Koster saat berdialog dengan Forum Perjuangan Driver Pariwisata, di Kantor Gubernur Bali, Kamis (12/03/2026). Foto: dok/diksimerdeka.com

“Peraturan daerah itu baru bisa berlaku kalau sudah mendapat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Pembahasannya di sana cukup alot, tetapi saya terus memantau setiap perkembangan yang terjadi,” ujar Koster.

Ia menuturkan, dalam pembahasan perda tersebut terdapat sejumlah isu dan ketentuan yang dinilai agak sensitif sehingga perlu dibahas secara hati-hati.

Baca juga :  Gubernur Bali Laksanakan Persembahyangan Hari Raya Saraswati di 8 Pura Bali Timur

“Karena Bali ini kan tidak berdiri sendiri, dia masuk kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, jangan sampai ada isu diskriminasi,” terangnya.

Meski demikian, dalam pembahasan dengan Kemendagri nanti, Koster menegaskan dirinya tidak akan mundur dari enam poin krusial yang menjadi substansi Perda ASKP seperti pengunaan KTP Bali, plat kendaraan Bali, serta tentang tarif angkutan.

“Soal enam poin itu, sedikitpun saya tidak mundur. Saya sudah menugaskan Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Biro Hukum untuk terus memperjuangkan agar perda ini bisa lolos dalam pembahasan,” katanya.

Koster menjelaskan proses fasilitasi di Kemendagri memerlukan waktu karena banyaknya regulasi dari berbagai daerah di Indonesia yang harus dibahas secara bersamaan, baik berupa perda, peraturan gubernur maupun peraturan bupati/wali kota.

Karena itu, Koster menepis anggapan bahwa keterlambatan pengesahan perda tersebut disebabkan oleh pemerintah provinsi. Ia menegaskan saat ini kewenangan persetujuan berada di tingkat pemerintah pusat.

“Kalau kewenangan itu ada di saya, hari ini juga saya teken. Tapi prosesnya memang harus melalui fasilitasi di Kemendagri,” tegasnya.

Koster pun meminta para driver pariwisata untuk bersabar dan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan komunikasi dan dialog dengan pemerintah pusat.

Ia mengatakan, prinsipnya sebagai gubernur adalah bagaimana memastikan sumber daya lokal Bali, termasuk para driver pariwisata, berdaya di Bali.

Baca juga :  Upaya Peningkatan Layanan Bandara Internasional Ngurah Rai Mulai Tunjukan Hasil Nyata

Sementara itu, Kordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali I Made Darmayasa mengapresiasi komitmen Gubernur Koster untuk mempercepat perjuangan pengesahan Perda ASKP di Kemendagri.

“Pak Gubernur menyampaikan sangat mendukung Perda ini. Bahkan beliau menyampaikan akan tetap bertahan (soal 6 isu krusial) dan berkomunikasi dengan pusat agar cepat perda ini mendapat nomor registrasi,” terangnya.

Lebih jauh, sembari menunggu perda ini disahkan oleh Kemendagri, Forum Driver Pariwisata Bali meminta pemerintah daerah menegakan aturan yang sudah ada, seperti Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi dan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Menurutnya penegakan hukum sangat mendesak dilakukan mengingat selama setahun terakhir terjadi banyak pelanggaran di sektor transportasi pariwisata, mulai dari kendaraan tanpa pelat, penggunaan pelat luar daerah, rendahnya standar pelayanan hingga kriminalitas yang dinilai berdampak pada citra pariwisata Bali.

Ia memahami bahwa ada dua isu yang krusial yang menyebabkan perda ini tidak kunjung mendapatkan nomor registrasi di Kemendagri. Dua isu tersebut yaitu KTP Bali dan pembedaan tarif antara wisatawan domestik dan mancanegara.

“Mereka (Kemendagri) alasanya ada rasis atau diskriminasi,” terangnya.

Padahal tambahnya, pihaknya telah memberikan contoh bahwa dua ketentuan itu tersebut tidak malasah.

Baca juga :  Menuju Green Island, Koster Percepat Energi Bersih dan Kendaraan Listrik di Bali

“Misalnya soal KTP berdomisili Bali, itu kan perusahaan aplikasi sendiri aturan memiliki KTP diwilayah beroperasi. Kedua tarif di tempat objek wisata saja sudah ada pembedaan tarif seperti di Tanah Lot untuk WNA Rp 50 ribu. Sementara WNI Rp 20 ribu,” terangnya.

Karena itu, ia berharap perda tersebut dapat segera mendapatkan nomor registrasi sehingga tata kelola transportasi pariwisata di Bali menjadi lebih tertib.

Ia juga mengingatkan jika proses tersebut terus berlarut, para driver tidak menutup kemungkinan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Kalau terlalu lama tentu ada aksi lanjutan. Bisa saja nanti lebih besar, 10 ribu sampai 15 ribu orang,” tegasnya.

Sebelumnya, DPRD dan Pemerintah telah mengetok palu pengesahan Raperda ASKP menjadi Perda pada 28 Oktober 2026.

Adapun Perda ASKP terdiri dari 19 bab dan 20 pasal yang Isinya mengatur secara komprehensif tentang kewajiban perusahaan penyedia aplikasi, perusahaan angkutan sewa khusus, ketentuan mengenai kendaraan dan pengemudi, tarif, kuota kendaraan, zonasi operasional, perlindungan masyarakat, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, hingga pendanaan.

Di samping itu juga mengatur secara resmi agar driver pariwisata berbasis aplikasi di Bali kini wajib ber-KTP Bali dan menggunakan kendaraan bernopol Bali (DK).

Reporter: Agus Pebriana