Polemik Dapur MBG Kerta Dalem Mereda, Warga dan Pengembang Akhirnya Duduk Bersama
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Polemik pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Perumahan Kerta Dalem Mansion, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, mulai menemukan titik terang. Warga dan pihak pengembang akhirnya duduk bersama dalam rapat mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Denpasar, Rabu (4/3/2026).
Pertemuan tersebut membahas laporan warga terkait dugaan pembangunan tanpa izin serta pemanfaatan tanah fasilitas umum di lingkungan perumahan. Mediasi dipimpin Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Denpasar, I Gusti Bagus Mahendra Putra.
Rapat juga dihadiri Perbekel Desa Sidakarya Wayan Madrayasa, perwakilan pengembang Nyoman Astika, serta sejumlah organisasi perangkat daerah. Hadir pula perwakilan Dinas Perizinan Kota Denpasar, Bagian Hukum Pemkot Denpasar, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Satpol PP Kota Denpasar, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar.
Dalam forum tersebut, pihak pengembang menyatakan kesediaannya menyerahkan sarana, prasarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan, termasuk jalan serta fasilitas sosial sebagaimana tercantum dalam lampiran IMB Perumahan Kerta Dalem Mansion.
Sementara itu, warga menginginkan seluruh fasilitas sosial dan fasilitas umum di kawasan perumahan tersebut dapat diserahkan kepada Pemerintah Kota Denpasar. Penyerahan itu diharapkan sesuai dengan blok plan yang tercantum dalam lampiran IMB yang diterbitkan Dinas Perizinan Kota Denpasar pada tahun 2011.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perkim Kota Denpasar menyatakan akan menindaklanjuti proses penyerahan PSU setelah tercapai kesepakatan resmi antara warga dan pengembang terkait fasilitas yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Sebagai langkah lanjutan, kedua pihak juga sepakat untuk kembali melakukan pertemuan lanjutan. Dialog berikutnya akan difasilitasi oleh Pemerintah Desa Sidakarya guna memastikan seluruh persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah.
Dalam rapat itu, Satpol PP Kota Denpasar juga menyinggung aspek regulasi terkait pembangunan gedung SPPG MBG di dalam kawasan perumahan. Penanganannya merujuk pada Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 68 Tahun 2023 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pemanfaatan ruang.
Untuk sementara, proses pembangunan masih menunggu rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar. Rekomendasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah penataan dan penegakan aturan selanjutnya.

Tinggalkan Balasan