Dugaan Penyalahgunaan Fasum, Warga Kerta Dalem Mansion Tempuh Jalur Hukum
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Dugaan penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Kerta Dalem Mansion, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, memicu protes warga. Lahan yang semula dijanjikan sebagai ruang bersama kini diduga berubah fungsi menjadi bangunan tertentu, sehingga menimbulkan keresahan dan langkah hukum.
Salah satu warga, I Gusti Ngurah Putra Dharma, menyampaikan bahwa lahan yang sebelumnya diperuntukkan sebagai fasum kini dimanfaatkan untuk pembangunan yang disebut-sebut sebagai gedung fasilitas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai fungsi bangunan tersebut tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada warga sejak awal pembangunan dimulai.
“Awalnya lahan itu dijanjikan untuk fasilitas umum. Sekarang justru berdiri bangunan yang tidak jelas peruntukannya,” ujarnya kepada diksimerdeka.com, Selasa (24/2/26).
Menurutnya, luas fasum yang semula diperkirakan sekitar delapan are kini tersisa sekitar 2,8 are. Kondisi ini dinilai merugikan warga, apalagi lingkungan perumahan juga menghadapi persoalan drainase dan aliran limbah yang kerap mengganggu kenyamanan penghuni.
Warga juga mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut. Mereka menilai tidak ada penjelasan terbuka mengenai izin mendirikan bangunan maupun dokumen pendukung lainnya. Ketika dipertanyakan, warga mengaku mendapat tekanan sehingga memilih menempuh jalur hukum.
Keluhan serupa disampaikan Karbin, warga Blok A3 Kerta Dalam Mansion. Ia menyebut aktivitas pembangunan berlangsung sejak pagi hingga sore hari dan menimbulkan kebisingan di lingkungan hunian.
“Sejak awal membeli rumah, dijanjikan ada taman atau fasilitas bersama. Itu yang menjadi pertimbangan kami. Sekarang justru dibangun bangunan lain,” katanya.
Dalam brosur awal perumahan, lanjutnya, disebutkan adanya beberapa tahap pembangunan fasilitas untuk kepentingan bersama. Namun realisasi di lapangan dinilai tidak sesuai dengan rencana yang ditawarkan saat pemasaran.
Atas dasar itu, warga menunjuk kuasa hukum Indra Triantoro, SH., MH., untuk melaporkan dugaan pembangunan tanpa izin di atas lahan fasum tersebut. Laporan telah disampaikan ke Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Perumahan, serta Polda Bali untuk ditindaklanjuti.
Indra menjelaskan, berdasarkan pengecekan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan seluas sekitar 280 meter persegi tersebut tercatat sebagai fasilitas umum. Dalam dokumen awal penjualan, lahan itu memang diperuntukkan bagi kepentingan bersama penghuni perumahan.
“Jika terbukti tidak sesuai peruntukan dan tanpa izin, konsekuensinya bisa berupa penghentian hingga pembongkaran. Namun kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” tegasnya.
Warga menuntut agar fasilitas umum dikembalikan sesuai fungsi awal dan berharap lingkungan perumahan di Desa Sidakarya kembali tertata dan seluruh proses pembangunan berjalan transparan serta sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan