Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Perkara Togar Situmorang Ditunda
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara Togar Situmorang resmi ditunda selama satu minggu. Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan belum siap membacakan tuntutan pada agenda persidangan yang telah dijadwalkan.
Majelis hakim secara terbuka menyampaikan alasan penundaan tersebut di ruang sidang. “Ya jadi seperti itu karena Jaksa belum persiapkan tuntutan, kita mulai lagi Selasa depan, jadi sidang ditunda sepekan,” ujar hakim sebelum menutup persidangan.

Agenda yang semula dijadwalkan sebagai pembacaan tuntutan akhirnya hanya berujung penetapan jadwal baru. Sidang akan kembali digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Alexander RG Situmorang, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan penuntut umum. Meski demikian, ia mengakui penundaan tersebut menjadi perhatian karena perkara ini telah berjalan berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.
“Kami menghargai setiap proses persidangan. Penundaan adalah kewenangan jaksa dan majelis hakim. Kami siap mengikuti agenda berikutnya,” ujar Alexander usai sidang.
Ia menilai seluruh fakta persidangan telah dipaparkan dalam proses pembuktian sebelumnya. Karena itu, tim kuasa hukum berharap tuntutan yang akan dibacakan pekan depan benar-benar disusun berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.
Alexander juga kembali menegaskan pandangannya bahwa perkara yang menjerat kliennya lebih tepat diposisikan dalam ranah keperdataan. Menurutnya, sejumlah pokok persoalan masih menyisakan ruang perdebatan hukum yang perlu dicermati secara objektif.
“Kami berharap tuntutan yang disampaikan nanti adil bagi terdakwa. Apalagi dengan semangat KUHP yang baru yang mengedepankan asas-asas yang baik terhadap terdakwa,” tandasnya.
Dengan penundaan ini, perhatian publik tertuju pada sidang lanjutan pekan depan. Majelis hakim telah menetapkan jadwal baru, dan semua pihak kini menunggu apakah Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan sesuai agenda yang telah ditentukan.

Tinggalkan Balasan