Kuasa Hukum Togar Situmorang Kecewa JPU tak Mampu Hadirkan Saksi Kunci
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan penipuan yang menjerat pengacara, Togar Situmorang terpaksa digelar tanpa kehadiran saksi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/1/2026).
Persidangan itu terpaksa digelar dengan hanya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian karena dua saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan tidak hadir.
Kedua saksi itu yakni, Ferdy Arbi selaku penyidik Bareskrim Polri dan Rahmat Gunawan yang menjabat Kepala Sub-Bidang Intelijen Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali tak bersedia hadir dalam persidangan tersebut.
Kuasa Hukum terdakwa, Axl Mattew Situmorang mengaku kecewa dengan ketidakhadiran kedua saksi tersebut.
“Yang pasti sangat kami sayangkan adalah saksi-saksi yang dipanggil secara patut oleh rekan JPU tidak dapat memenuhi panggilan. Itu hal yang membuat kami keberatan sebetulnya,” ujar Axl saat ditemui usai persidangan tersebut.
Axl menjelaskan, kedua saksi itu seharusnya dihadirkan karena mereka adalah saksi kunci yang dinilai krusial dalam pembuktian perkara ini.
Apalagi kata Axl, saksi Ferdy Arbi selaku penyidik Bareskrim Polri mengetahui aliran uang Rp1,8 miliar yang dituduhkan oleh pelapor. Menurut versi pelapor sebagian besar uang itu digunakan oknum penyidik Bareskrim Polri.
Namun Alx menyebut, pelapor juga menuduh terdakwa menggunakan uang dengan jumlah yang sama seperti yang diterima oknum penyidik Bareskrim Polri, yakni Rp910 miliar.
“Ini saksi yang sangat penting untuk kami gali faktanya karena saksi dari Bareskim ini tahu,” kata Axl.
Bahkan pelapor juga telah melaporkan oknum penyidik Bareskrim Polri ke Propam Polri karena uang tersebut. Kata Axl laporan tersebut sedang diproses Propam Polri.
Axl lantas mempertanyakan dana Rp910 miliar itu, siapa yang sebenarnya menggunakan uang tersebut karena laporan sama, tempus dan locus delictinya pun sama dalam laporan pelapor.
Sementara saksi Imigrasi, Alx mengatakan ia tahu bahwa permintaan audensi dan pemblokiran visa WNA inisial L, itu tidak disetujui oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali periode 2022-2023, Anggiat Napitupulu.
“Jadi persidangan kali ini sangat disayangkan saja karena rekan JPU tidak mampu menghadirkan saksi yang penting dalam perkara ini,” tandasnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan