Gubernur Koster Pimpin Gerakan Bali Bersih Sampah Serentak, Libatkan 27.500 Peserta
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota se-Bali melaksanakan Gerakan Bali Bersih Sampah secara serentak di sembilan kabupaten/kota pada Minggu (1/3/2025).
Kegiatan ini melibatkan hampir 27.500 peserta dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, TNI, Polri, ASN jajaran Forkopimda, instansi vertikal, pelajar, komunitas lingkungan, hingga masyarakat umum.
Gerakan Bali Bersih Sampah dilaksanakan menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 serta arahan Gubernur Bali pada Rapat Forum Koordinasi Perangkat Daerah.
Aksi bersih-bersih ini dipusatkan di berbagai lokasi strategis, khususnya kawasan pesisir pantai yang selama ini rentan terhadap pencemaran sampah.
Di Kota Denpasar, kegiatan dipusatkan di Pantai Padang Galak dengan melibatkan sekitar 4.500 peserta. Sementara di Kabupaten Badung berlangsung di Pantai Petitenget dengan 1.074 peserta, Kabupaten Gianyar di Pantai Lembeng dengan 3.009 peserta, serta Kabupaten Tabanan di Pantai Kelating dengan melibatkan 4.000 peserta. Di Kabupaten Bangli, kegiatan dilaksanakan di beberapa lokasi dengan total 1.500 peserta.
Adapun di Kabupaten Klungkung, aksi bersih sampah terpusat di Pantai Watu Klotok dengan 3.400 peserta. Kabupaten Karangasem melaksanakan kegiatan di Pantai Ulakan dengan melibatkan 1.936 peserta, Kabupaten Buleleng di Pantai Kampung Baru dengan jumlah peserta terbanyak mencapai 5.000 orang, serta Kabupaten Jembrana di Pantai Delod Berawah dengan 3.000 peserta.
Gubernur Bali Wayan Koster, saat memimpin kegiatan di Pantai Padang Galak Denpasar, menegaskan bahwa penanganan sampah menjadi program superprioritas mendesak bagi Bali.
“Pemerintah Provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota berkomitmen menjalankan sinergi pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah dengan konsep 1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Tata Kelola demi menjaga kelestarian alam Bali,” terangnya.
Koster juga mendorong percepatan pelaksanaan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, serta Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
“Regulasi ini penting untuk mempercepat pengelolaan sampah dari hulu atau sumbernya,” terangnya.
Ia menambahkan, persoalan sampah di Bali tidak hanya pada hilir, tetapi juga masih belum optimalnya pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga serta di fasilitas TPS3R dan TPST. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya volume sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA), sementara sebagian besar TPA di kabupaten/kota saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas.
Gubernur Koster berharap Gerakan Bali Bersih Sampah tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi gerakan berkelanjutan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan gerakan ini akan menjadi warisan berharga bagi Bali, Indonesia, bahkan dunia. Langkah konkret yang didorong antara lain pengurangan produksi sampah dari sumbernya, pemilahan sampah di rumah tangga, optimalisasi bank sampah dan komunitas daur ulang, serta dukungan terhadap inovasi teknologi pengelolaan sampah.
Kegiatan di Pantai Padang Galak Denpasar juga dirangkaikan dengan peresmian Rumah Kakek Foundation, penyerahan bantuan pendidikan kepada 14 siswa dan mahasiswa dan mahasiswa oleh Rumah Kebangsaan dan Kebhinekaan Pasraman Satyam Eva Jayate (Rumah KaKek), serta pelepasan armada penyemprotan ecoenzym oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan