DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pembatasan terbatas terhadap fitur login pada subdomain auth.wikimedia.org sejak 25 Februari 2026. Kebijakan ini diambil karena Wikimedia Foundation belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan pemblokiran total.

“Akses terhadap laman utama wikimedia.org dan seluruh konten informasi tetap tersedia. Pembatasan hanya berlaku pada fitur autentikasi, sehingga pengguna tidak dapat melakukan login atau membuat akun baru,” ujarnya di Jakarta.

Baca juga :  Termasuk Paypal dan Steam, Kominfo Buka Akses Lima PSE

Artinya, masyarakat masih bisa membaca seluruh konten di platform Wikimedia. Namun, aktivitas yang membutuhkan akun, seperti menyunting atau membuat artikel baru, untuk sementara tidak dapat dilakukan.

Belum Daftar PSE

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Regulasi tersebut mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik, baik domestik maupun asing, yang layanannya tersedia atau digunakan di Indonesia, untuk mendaftar.

Baca juga :  Termasuk Paypal dan Steam, Kominfo Buka Akses Lima PSE

Menurut Alexander, notifikasi resmi sudah disampaikan kepada Wikimedia sejak November 2025. Bahkan, pemerintah memberikan dua kali perpanjangan waktu hingga 20 Januari 2026. Namun hingga pembatasan diberlakukan pada 25 Februari 2026, kewajiban tersebut belum dipenuhi.

“Pendaftaran PSE merupakan instrumen tata kelola untuk memastikan kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia,” jelasnya.

Bisa Normal Kembali Jika Penuhi Kewajiban

Kemkomdigi menyatakan normalisasi akses dapat dilakukan setelah Wikimedia menyampaikan komitmen dan menyelesaikan proses pendaftaran sesuai ketentuan.

Baca juga :  Termasuk Paypal dan Steam, Kominfo Buka Akses Lima PSE

Alexander menegaskan, kebijakan ini merupakan penegakan kewajiban administratif yang berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik tanpa membedakan model bisnis, badan hukum, maupun status nirlaba.

Kemkomdigi memastikan pengawasan ruang digital akan dilakukan secara profesional dan proporsional guna menjaga kepastian hukum serta perlindungan masyarakat dalam ekosistem digital nasional.