DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Seksi (Kasi) Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP) pada Kamis (26/2/2026). KPK kemudian menetapkan Budiman Bayu sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap Budiman Bayu setelah ditangkap di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK langsung menjebloskan Budiman Bayu ke penjara, hari ini. Budiman ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari s.d 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Ruta Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

KPK telah menetapkan Budiman Bayu sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di lingkungan DJBC Kemenkeu. Bayu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait temuan uang Rp5 miliar di berbagai koper yang disimpan di tempat aman alias ‘safe house’ daerah Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca juga :  KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

“Penetapan tersangka BPP ini dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang dimintai keterangan oleh penyidik, juga rangkaian penggeledahan yang dilakukan. Salah satunya temuan terkait lima koper yang berisi uang senilai Rp5 miliar tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

“Di mana dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, gitu ya. Sehingga kemudian KPK menetapkan BPP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” sambungnya.

Sekadar informasi, KPK sempat menggeledah salah satu lokasi yang berkaitan dengan kasus dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), pada Jumat (13/2/2026). Lokasi yang digeledah berada di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

Belakangan, lokasi yang digeledah tersebut merupakam safe house atau rumah aman untuk para oknum pegawai Bea Cukai menyimpan uang hasil korupsi.

Baca juga :  KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong Bengkulu Fikri Thobari

Tim mengamankan uang lebuh dari Rp5 miliar yang diduga berkaitan dengan suap importasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Uang Rp5 miliar lebih yang terdiri dari berbagai jenis mata uang asing tersebut ditemukan di dalam koper.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJBC Kemenkeu. Mereka yakni, Rizal (RIZ) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.

Kemudian, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. Selanjutnya, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray.

Lalu, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan importasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Diduga telah terjadi pemufakatan jahat antara Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono dengan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Baca juga :  KPK Sebut Masih Ada Pejabat Negara yang Tak Laporkan Hartanya

Berdasarkan peraturan menteri keuangan, terdapat dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan
kepabean.

Adapun, dua jalur tersebut yakni jalur hijau untuk jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang. Atas pemufakatan jahat itu, barang-barang palsu, KW, dan ilegal yang dibawa PT Blueray tidak menjalani pemeriksaan fisik.

Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Bluray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai

Atas pengondisian tersebut, terjadi pertemuan dan penyerahan uang dari PT Blueray kepada pegawai dan pejabat Bea Cukai. Bahkan, terdapat jatah tiap bulan yang diberikan PT Blueray untuk sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai.

Reporter: Satrio