KPK Periksa Lurah Rengas Terkait Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel
DIKSIMERDEKA.COM, TANGSEL, BANTEN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin, 30 Mei 2022. Saksi tersebut yakni, Lurah Rengas, Agus Salim yang diduga mengetahui aliran uang korupsi pengadaan lahan tersebut.
“Yang bersangkutan (Agus Salim, Lurah Rengas, red) hadir dan diskonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak selama proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (31/5/2022).
KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono (AP); serta dua pihak swasta, Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).
Ketiganya diduga melakukan kesepakatan menaikan harga tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ketiganya diduga telah bersepakat untuk menetapkan harga tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel senilai Rp17,8 miliar. Padahal, pemilik tanah Sofia M Sujudi Rassat hanya menerima Rp7,3 miliar.
Sehingga terdapat selisih Rp10,5 miliar. Selisih itu diduga dibagi menjadi dua untuk Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah. Dalam hal ini, Agus Kartono mendapatkan Rp 9 miliar. Sedangkan Farid Nurdiansyah, menerima sekitar Rp 1,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcw/dm)

Tinggalkan Balasan