Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Riva terbukti bersalah terlibat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu selama 9 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Riva Siahaan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Selain pidana penjara, Riva Siahaan juga divonis untuk membayar pidana denda Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam satu bulan atau paling lama dapat diperpanjang satu bulan lagi setelah putusan incraht. Pidana denda itu akan diganti dengan kurungan selama 190 hari apabila tidak dibayarkan.
“Pidana denda 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ungkap Fajar.
Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti terhadap Riva. Riva sebelumnya dituntut JPU untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.
Hukuman ini lebih rendah dengan tuntutan yang diberikan Jaksa penuntut umum (JPU) di mana JPU sebelumnya menuntut Riva itu untuk dihukum 14 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan