DIKSIMERDEKA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah rumah Direktur Utama PT KMM berinisial DJ yang berlokasi di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Rabu (25/02/2026).

Selain itu, Kejati juga menggeledah Kantor Cabang PT Jamkrindo Palembang di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Baca juga :  Dua Tersangka Kasus Jaksa Gadungan Resmi Diserahkan ke Kejari OKI

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018–2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026.

Baca juga :  Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Bahwa dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen yang dianggap perlu,” terangnya.

Baca juga :  Kejati Geledah Rumah Pelaku Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Sumsel

Kejati Sumsel menyatakan kegiatan penggeledahan di kedua lokasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Adapun penyidikan perkara ini masih terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan selama periode 2018 hingga 2022.

Editor: Agus Pebriana