DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Bali Corruption Watch (BCW) menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Cabang Gajah Mada Denpasar Uni Kreneng yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,89 miliar.

Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) di BRI Cabang Gajah Mada Denpasar Uni Kreneng.

Tujuh tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AANSP dan APMU yang merupakan mantri atau marketing BRI, serta IMS, IKW, AS, NWLN, dan NWDL yang berperan sebagai calo.

Ketua BCW Putu Wirata Dwikora menilai kebobolan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap integritas perbankan.

Menurut Putu Wirata, langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut patut diapresiasi.

Namun, penanganan kasus dinilai perlu diperkuat dengan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri kemungkinan aliran dana hasil korupsi yang telah diubah menjadi aset lain.

Baca juga :  BCW: Kasus LPD Lebih Tepat Dibidik Pidana KUHP

“Selain menggunakan UU Tipikor, penting mempertimbangkan pelapisan dengan UU TPPU untuk menjangkau kemungkinan adanya aset hasil korupsi yang sudah ‘dibersihkan’ atau disamarkan,” kata Putu Wirata, Sabtu (22/5/2026).

Ia menjelaskan, penggunaan pasal TPPU penting untuk memperkuat upaya pemulihan aset negara dari para tersangka. Apalagi, dalam kasus dugaan kredit fiktif tersebut terdapat indikasi keterlibatan pihak nonpegawai bank yang diduga berperan sebagai calo.

BCW juga menilai para pihak nonpegawai yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan penyertaan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP lama maupun Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Putu Wirata menyoroti kemungkinan adanya pemalsuan dokumen maupun keterangan nasabah dalam proses pengajuan kredit. Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu mempertimbangkan penerapan Pasal 9 UU Tipikor terkait pemalsuan administrasi yang merugikan keuangan negara.

Lebih jauh, BCW menilai kasus tersebut menunjukkan adanya kegagalan pengawasan internal perbankan. Padahal, perbankan modern, termasuk BRI, telah memiliki sistem pengamanan berlapis melalui konsep Three Lines of Defense.

Baca juga :  BCW: Kasus LPD Lebih Tepat Dibidik Pidana KUHP

Pada lini pertama, pengawasan dilakukan di tingkat operasional melalui mekanisme maker-checker-approver, verifikasi lapangan atau on the spot (OTS), hingga penggunaan aplikasi berbasis geotagging untuk memastikan keberadaan usaha debitur.

Kemudian pada lini kedua, pengawasan dilakukan melalui sistem manajemen risiko dan kepatuhan seperti Fraud Detection System (FDS), Early Warning System (EWS), hingga penerapan kebijakan anti fraud dan Know Your Employee (KYE).

Sementara pada lini ketiga, pengawasan dijalankan oleh audit internal melalui audit berkala maupun inspeksi mendadak terhadap portofolio kredit.

“Kasus seperti ini biasanya terjadi karena adanya kolusi antara oknum internal yang memahami sistem dengan pihak luar, ditambah lemahnya verifikasi pejabat pemutus kredit,” ujar Putu Wirata.

BCW meminta pengawasan internal perbankan diperketat agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Selain penguatan sistem, integritas dan profesionalitas sumber daya manusia di sektor perbankan juga dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah tindak pidana korupsi.

Baca juga :  BCW: Kasus LPD Lebih Tepat Dibidik Pidana KUHP

Adapun dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan praktik rekayasa pengajuan kredit dengan memanfaatkan identitas nasabah untuk memperoleh dana KUR dan KUPRA.

Untuk memenuhi syarat pengajuan kredit, para tersangka juga diduga merekayasa usaha milik nasabah agar seolah-olah layak menerima KUR maupun KUPRA.

Selain itu, tersangka APMU diduga meminta sejumlah nasabah mengajukan kredit yang dananya kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam prosesnya, APMU disebut meminta bantuan tersangka lain untuk merekayasa dokumen usaha nasabah.

Untuk memenuhi syarat pengajuan kredit, para tersangka juga diduga merekayasa usaha milik nasabah agar seolah-olah layak menerima KUR maupun KUPRA.

Selain itu, tersangka APMU diduga meminta sejumlah nasabah mengajukan kredit yang dananya kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam prosesnya, APMU disebut meminta bantuan tersangka lain untuk merekayasa dokumen usaha nasabah.

Reporter: Agus Pebriana